PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang gugatan terhadap 24 perusahaan media kembali bergulir. Dalam agenda mediasi yang digelar hari ini, para pihak belum mencapai kesepakatan, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum Media Suarapublik Id, A.Rahman Hakim SH, menyatakan bahwa mediasi yang difasilitasi pengadilan tidak menemukan titik temu antara prinsipal penggugat dan pihak tergugat.
“Antara prinsipal dengan tergugat tidak ada kesepakatan dalam mediasi. Karena tidak tercapai, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Rahman usai persidangan.Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, substansi gugatan sebenarnya berkaitan dengan hak jawab atas pemberitaan. Namun, pihak penggugat dinilai tidak menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pers.
“Dalam undang-undang jelas diatur bahwa apabila ada kekeliruan dalam pemberitaan dan ada pihak yang merasa dirugikan, tersedia mekanisme hak jawab. Namun itu tidak digunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam gugatan tersebut penggugat juga mencantumkan tuntutan kerugian materiil dan immateriil. Meski demikian, pihaknya siap menghadapi seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan.
“Kami siap meladeni gugatan ini sampai akhir. Sampai ada putusan hakim yang menyatakan bagaimana hasil perkara ini,” katanya.
Terkait agenda selanjutnya, Rahman menyebutkan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan jadwal yang telah diatur oleh Majelis Hakim. Proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hingga memasuki masa jeda Idulfitri, sebelum kemudian dilanjutkan kembali.
Ia menegaskan, sebagai kuasa hukum Media Suarapublik,id pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















