Mantan Wagub Sumsel Ngaku tidak Tahu Soal Dugaan Korupsi Hotel Swarna Dwipa

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi tahun anggaran 2016-2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam agenda keterangan saksi, Selasa (3/1/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, menghadirkan mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki sebagai saksi.

selain itu, Tim JPU menghadirkan kedua terdakwa yaitu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia.

Dihadapan majelis hakim dalam keterangnnya, Ishak Mekki mengakui bahwa dirinya pada saat itu selain menjabat sebagai Wakil Gubernur ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Badan Pengawas BUMD di Sumsel.

Namun dia menyampaikan banyak tidak tahu soal proyek rancang bangun hotel Swarna Dwipa dan serta penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemprov Sumsel karena tidak dilibatkan.

“Saya Wakil Gubernur pada saat itu juga sebagai Ketua Badan Pengawas saat itu. Tugas saya membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas dan pengawasan internal dan BUMD yang ada di Sumsel yang mulia,” ujarnya, dalam persidangan.

Dijelaskannya, tugas pokok badan pengawas dibantu oleh Sekretaris Daerah dan anggota mengawasi perusahan daerah di Sumsel.

“Struktur organisasi badan pengawas ini ada Sekda dan anggota badan pengawas yakni Biro Ekonomi. Pada saat itu sepengetahuan saya semasa menjabat BUMD di Sumsel tidak ada persoalan,” katanya.

Saat dicecar pertanyaan oleh hakim terkait proyek rancang bangun hotel Swarna Dwipa dan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar, Ishak Mekki menjawab tidak mengetahuinya.

“Terkait penyertaan modal dari Pemprov Sumsel sebesar Rp 20 milyar saya tidak tahu, apalagi soal pembangunan hotel saya benar-benar tidak tahu. Saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembangunan hotel injuries sport Swarna Dwipa, tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku dewan pengawas,” ungkapnya.

Namun, Ishak Mekki mengklaim sudah mengerjakan tupoksi sebagi ketua badan pengawas.

“Tugas saya mengawasi BUMD yang ada di Sumsel sudah saya kerjakan, seperti setiap laporan surat masuk saya terima dan kemudian saya teruskan ke Biro

Ekonomi,” ujar Ishak Mekki.

Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel, dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (ANA)

    Komentar