Mahasiswi asal Pagar Alam Dikeroyok di Kamas Kos, Dua Terduga Pelaku Anak Anggota Dewan

Kriminal52 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima sudah dikeroyok di kamar indekosnya, dan merasa jiwanya terancam, seorang mahasiswa bernama Kerren Julinda (19), warga Kota Pagaralam, melaporkan teman-temannya ke kantor Polisi.

Parahnya, para terlapor memposting perbuatan mereka menganiaya korban di media sosial. Dari keterangan korban, diketahui jika dua terlapor merupakan anak dari anggota DPRD Pagar Alam.

Ia melaporkan kelima temannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan. “Saya datang mau laporkan inisial S, T, E, dkk, karena sudah mengeroyok saya saat berada di kamar indekos,” katanya, Sabtu (3/5/2025).

“Selain itu saya juga merasa terancam karena para terlapor memposting di video ingin melakukan penganiayaan part selanjutnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Janjikan Bisa Masuk Bekerja di PT KAI, Wita Tipu 11 Korban

Korban menceritakan kejadian bermula dari ketidaksenangan terlapor karena korban sudah membicarakan tentang hubungan Terlapor dan pacarnya.

“Awalnya memang saya ada membicarakan terlapor S dan pacarnya dengan teman saya T, tapi ternyata apa yang saya katakan itu sampai ke telinga S, saya sudah sempat meminta maaf, tapi tidak diterima,” jelasnya.

Kemudian, Karena tidak terima, Terlapor S, T, E dkk mendatangi kamar indekos korban yang berada di Jl Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat Satu.

“Nah pada Jumat (2/5), sekitar pukul 19.50 WIB, terlapor dan teman temannya yang lain datang ke kamar indekos, karena kebetulan tidak dikunci mereka langsung masuk dan marah marah,” ujarnya.

Saat itu, korban hanya diam saja karena merasa salah. Namun terlapor malah semakin menjadi jadi dan langsung menampar muka korban. “Saya cuma diam saat dia marah, karena memang saya salah, tapi terlapor S malah menampar muka saya lalu mendorong kening saya dengan telunjuknya,” terangnya.

Baca Juga :  Aksi Tawuran di 1 Ulu Dibubarkan Unit Reskrim Polsek SU I

Selanjutnya korban duduk di tempat tidur ingin mengambil Handphone, tapi malah di ambil oleh terlapor, dan sambil emosi masih menunjuk nunjuk muka saya.

“Saya sempat kesal, dan membalas untuk membela diri, tapi justru teman teman nya yang lain ikut memukuli saya, ada yang menjambak, mencakar, menduduki badan saya sampai tidak bisa berontak,” katanya.

Bahkan parahnya lagi, korban mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke dinding kamar indekos. “Sambil menjambak rambut, terlapor juga membenturkan kepala saya ke dinding beberapa kali,” tuturnya.

Baca Juga :  Bawa Badik, Jukir Ditangkap Timsus Polrestabes Palembang

Akibatnya, korban mengalami luka memar didahi dan hidung, kemudian tangan kanan dan kiri mengalami lecet, serta bibir atas dan bawah memar. “Saya berharap laporan saya cepat diproses, sebab terlapor juga sudah mengatakan melalui medsos akan melakukan penganiayaan selanjutnya, ” harapnya.

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kepala SPKT melalui Panit III mengatakan Laporan sudah diterima petugas piket dan akan di teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang. “Laporan akan segera kami kirim ke Unit bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya. (ANA)

    Komentar