Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selebgram dan Tiktokers, Lina Mukherjee, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama dua tahun. Tuntutan ini dilayangkan JPU atas dugaan penistaan agama Lina Mukherjee, dalam konten makan kriuk Babi sambil membaca bismillah, yang dia unggah di media sosial Tiktok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumsel, Fatimah, dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, dan terdakwa Lina Mukherjee di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/9/2023).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai, bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Bahwa dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran, di mana terdakwa dengan sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal  28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan, JPU dalam pertimbangannya menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan di dunia maya hingga ke dunia nyata.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah di hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Lina Mukherjee berkomunikasi dengan penasehat hukumnya Supendi, meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB