Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selebgram dan Tiktokers, Lina Mukherjee, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama dua tahun. Tuntutan ini dilayangkan JPU atas dugaan penistaan agama Lina Mukherjee, dalam konten makan kriuk Babi sambil membaca bismillah, yang dia unggah di media sosial Tiktok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumsel, Fatimah, dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, dan terdakwa Lina Mukherjee di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/9/2023).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai, bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Bahwa dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran, di mana terdakwa dengan sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal  28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan, JPU dalam pertimbangannya menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan di dunia maya hingga ke dunia nyata.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah di hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Lina Mukherjee berkomunikasi dengan penasehat hukumnya Supendi, meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru