Lima Gedung Langgar IMB

Lahat109 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID LAHAT – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Lahat mengklaim ada lima gedung pertokoaan di pusat Kota Lahat diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya menambah konstruksi bangunan lebih dari awal ketetapan.

 

Dalam aturan, IMB hanya maksimal empat lantai. Namun ada bangunan dalam bentuk rumah toko (ruko) melakukan penambahan kontruksi gedung mencapai 5 atau 6 lantai. Konsekuensinya dapat teguran bahkan bisa disegel ataupun pembongkaran, jika terbukti melanggar.

 

“Tindaklanjutnya, kita ada satu tim pengawasan melakukan pengawasan dan konfirmasi kepada pemilik ruko. Kemudian diimbau untuk memproses pembaharuan IMB,” jelas Kepala Dinas PM-PTSP Lahat, Yahya Edward SE Msi, didampingi Kasi Pelayanan, Yuniarti, Selasa (8/11/2022).

 

Dia menegaskan, semua bangunan di pusat Kota Lahat mengantongi IMB. Hanya saja, jika melakukan penambahan kontruksi tingkat bangunan, wajib melaporkan. Sebab tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. “Karena penambahan konstruksi bangunan lebih dari ketetapan, harus masuk ke IMB. Lalu izin terbarunya dikeluarkan,” ujarnya.

 

Kasat Pol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan mengatakan, setiap penindakan terhadap pelanggar perda termasuk IMB terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas PM-PTSP ataupun intansi terkait. “Misal ada yang terbukti melanggar, harus dapat rekomendasi dari dinas. Pastinya kita tindaklanjut,” tegasnya.

 

Dikatakan Herry, untuk setiap bangunan baru, pihaknya mengemban tugas untuk melakukan pengecekan. Apakah sudah memproses Izin Usaha Bangunan (IMB) ataupun belum. “Ketertiban izin utama agar bangunan-bangunan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

    Komentar