SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dua pemuda spesialis jambret di wilayah hukum Polres Pagar Alam, Andika Syaputra (21) dan Yuki Ariga (23), diringkus Polsek Pagar Alam Selatan, pada Minggu (3/9/2023).
Dua remaja asal Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini, ditangkap Polisi kurang dari satu jam usai melaksanakan aksi kejahatan.
Informasi yang dihimpun, aksi jambret ini berawal saat korban Aisyah Mareta Alva Riani (16), warga Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, bersama temannya mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari objek wisata Gunung Gare.
Saat itu korban meletakkan Handphone di dalam tas. Ketika korban sampai di Jalan Pagar Jaya Pagar Alam Selatan, tiba-tiba kedua pelaku yang berboncengan memepet korban.
”Pelaku langsung mengambil tas yang berisikan Handphone, hingga korban terjatuh,” terang Kapolsek Pagar Alam Selatan, Ipda Suganda.
Ia mengatakan, korban sempat berteriak dan mengejar para pelaku. Namun kehilangan jejak. Dari keterangan korban yang mengetahui sedikit ciri-ciri pelaku, langsung melaporkan kejadian melalui Call Canter Bantuan Polisi (Banpol).
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan, berhasil menangkap kedua pelaku di wailayah Dusun Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
“Saat ditangkap keduanya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” terangnya lagi.
Dikatakanya, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Apakah di TKP wilayah hukum kota Pagar Alam ada yang masuk laporannya ke Polres Pagar Alam atau tidak.
”Nanti kita cocokkan dengan laporan yang masuk. Sehingga, kita bisa menelusuri juga barang bukti lain hasil jambretnya,” ujarnya.
Kini dua remaja tersebut mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANA)
Komentar