Lewat Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara, Kejari Muba Amankan Pelunasan Rp 3,7 Miliar Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan oleh PT TEMPIRAI ENERGY RESOURCES

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA PUBLIK.ID,-MUBA , Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memfasilitasi penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Tempirai Energy Resources, setelah sebelumnya menerima permohonan bantuan hukum non-litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

Permohonan bantuan hukum diajukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH menerangakan penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Tempirai Energy Resources di dasari adanya permohonan dan Pemberian Kuasa. Penanganan bantuan hukum non-litigasi.

Dasar penyelesaian tunggakan itu yakni adanya pertama Surat Permohonan Bantuan Hukum dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang
Nomor: B/17138/11/2025 tanggal 5 Nopember 2025, perihal permohonan bantuan hukum non-litigasi atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Tempirai Energy Resources.

Kedua Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Nomor: SKK/41/11/2025 tanggal 4 Nopember 2025, yang memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Muba untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya penyelesaian tunggakan secara non-litigasi.

” itu Menindaklanjuti permohonan dan pemberian kuasa tersebut, Kejari Muba kemudian menerbitkan undangan klarifikasi/negosiasi kepada PT Tempirai Energy Resources tertanggal 14 Nopember 2025.”terang silviani.

Lebih lanjut, ia menambahkan adanya proses Pertemuan Non-Litigasi

Pertemuan dan klarifikasi dilaksanakan
secara daring melalui Google Meet, yang dihadiri oleh 1. Perwakilan PT Tempirai Energy Resources: Bapak Arry Astara
2. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin: Ibu Silviani Margaretha, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara
3. Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan (Pengawasan dan Pemeriksaan): Ibu Tiara Tanepa

Dalam pertemuan tersebut, JPN Kejari Muba memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban pembayaran iuran tidak dipenuhi, sekaligus mendorong para pihak untuk menempuh penyelesaian secara sukarela dan bertanggung jawab demi perlindungan hak-hak pekerja.

Nilai Tunggakan yang Telah Dilunasi Sebagai hasil dari proses bantuan hukum non-litigasi tersebut, PT Tempirai Energy Resources melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut (berdasarkan bukti pembayaran resmi/Payment Status Report) Nama Perusahaan: Tempirai Energy Resources NPP: 24243139
Bulan Iuran: 10/2025 Total Pembayaran: Rp 3.749.699.085,- Status Pembayaran: Berhasil (18 November 2025).

” Transaksi tersebut diproses dan dibukukan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan EPS, dan bukti pembayaran telah disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagai dasar administrasi penyelesaian, ” bebernya.

Lanjutnya, disini Peran dan Komitmen Kejari Muba Kejari Muba dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara menjalankan fungsi bantuan hukum non-litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kerangka hukum tersebut, Kejari Muba berperan aktif mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjaga agar hak-hak tenaga kerja terlindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin:

“Kejari Muba berkomitmen mendukung penguatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyelesaian tunggakan PT Tempirai Energy Resources ini menunjukkan bahwa mekanisme bantuan hukum non-litigasi efektif mendorong kepatuhan tanpa harus menempuh jalur pengadilan, dengan tetap mengedepankan dialog dan solusi yang konstruktif.”terangnya.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan terus memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai instansi serta badan usaha lainnya, guna:
meningkatkan kepatuhan hukum,
menjamin perlindungan hak-hak pekerja,
dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Berita Terkait

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Ledakan Fasilitas Gas Alam di Babat Supat, Lima Pekerja Terluka Saat Uji Tekanan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:13 WIB

Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis

Berita Terbaru