Lebih Ringan dari Tuntutan, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Hukum37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dijatuhi kuhuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, atas kasus tindak pidana korupsi dan hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan Pembekian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022).

Tak hanya itu, Alex juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang berlangsung, hakim yang diketuai Yoserizal, telah menyatakan Alez Noerdin telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi berasama ketiga terdakwa lainnya yakni, Muddai madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim.

Baca Juga :  Meski Tidak Terbukti Terima Uang, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya. (ANA)

    Komentar