SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, Terdakwa Remondo Mandala Putra divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 Bulan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH yang mana pada persidangan sebelum terdakwa dituntut pidana dengan pidana selama sembilan bulan.
Sebelum membacakan Amar putusan terlebih dahulu majelis hakim menjelaskan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan bahwa Terdakwa telah melukai korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan hal hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum,bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Lanjut hakim Dalam Amar putusannya, majelis hakim Chanra Gautama SH MH, menyatakan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Remondo Mandala Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaima atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Remondo Mandala Putra dengan pidana penjara selama 5 bulan,“ jelas Hakim Ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (31/10/2024).
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan Terima , Lain hal dengan JPU terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam Dakwaan JPU, berawal Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat itu saksi Korban Padli datang ke Hotel D’Premium dengan tujuan untuk bekerja.
Saat Saksi Korban sampai di Hotel D’Premium salah satu pegawai kebersihan yang bernama Saudara Juwita mengatakan kepada saksi korban bahwa ada Terdakwa datang meminta uang di kamar 204 lantai 2 mengatasnamakan uang kebersihan.
Setelah mendengar cerita tersebut saksi korban langsung mengecek rekaman CCTV dan saat itu terlihat pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB ada terdakwa masuk kedalam hotel naik kelantai 2 dan meminta uang kepada tamu yang menginap di kamar 204 tersebut.
Kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB pada saat itu Terdakwa datang kembali ke hotel D’Premium dan saat itulah Terdakwa bertemu dengan saksi korban, saksi Meiprem Firdaus dan Saksi Okta Sadikin yang sedang melaksanakan tugas menjaga resepsionis kemudian Saksi korban menegur Terdakwa untuk keluar dari hotel D’Premium dan Terdakwa merasa tidak senang.
Kemudian Terdakwa menantang saksi korban untuk keluar dari Hotel D’Premium dan saat itu saksi korban pun keluar dari Hotel D’Premium kemudian saksi korban langsung menanyakan kepada Terdakwa ‘’KAU NI YANG MINTAK-MINTAKI TAMU HOTEL’’.
Mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab ‘’MEMANG KAU ADO BUKTI’’ lalu Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa ke arah wajah bagian pelipis mata sebelah kiri saski korban sebanyak 1 kali. Setelah Terdakwa memukul saksi korban, Terdakwa langsung pergi melarikan diri dari hotel D’Premium.
Atas kejadian tersebut saksi Korban telah terhalangi aktivitasnya dan tidak dapat bekerja, kemudian Saksi Korban melapor ke Polsek Ilir Barat I Palembang. (ANA)
Komentar