SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lagi, satu dari dua pelaku spesialis pencurian mobil pick up ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Nazirun (54), warga Jalan Perumahan Palm Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, berhasil membawa kabur pick up milik korban Zuhdi (63), apda Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka Nazirun diamankan saat berada di rumahnya, Senin kemarin (1/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan.
Korban yang merupakan warga Jalan Rasyid Siddiq, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini saat kejadian memakirkan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam BG 9899 NP di rumahnya.
“Saat korban melihat mobilnya di parkiran, mobil sudah tidak ada lagi, korban pun langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, usai menginterogasi satu tersangka diruang kerjanya, Selasa (2/8/2022).
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polrestabes Palembang.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 3158 TI, satu buah kunci letter T berserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” ungkap Tri.
Sementara tersangka, Nazirun mengakui perbuatannya. “Ya pak, saya beraksi sama teman Zul (DPO), tugas saya mencongkel dan juga membawa mobil hasil curian,” tuturnya. (ANA)

















