SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejati Sumsel kembali melakukan penahanan terhadap tersangka DK, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta, Kamis (7/3/2024).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MHb mengatakan, kemarin tim Pidsus Kejati Sumsel, berhasil menangkap salah satu tersangka DK.
“Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Klas IIB Merdeka Palembang selama 20 hari kedepan dari 7 sampai dengan 27 Maret 2024,” tegas Aspidsus.
Ia mengatakan, untuk peran DK ini sederhana terkait jual beli aset. Jadi secara materi akan disajikan di persidangan.
“Untuk kerugiannya dihitung DKP sekitar Rp 10 miliar, kerugiannya berupa aset, tanah dan gedung yayasan Asrama Mahasiswa,” ungkap Aspidsus.
Adapun perbuatan tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian kedua,subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelum bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ZT dan EM pada Rabu (26/2/2024) malam. (ANA)
Komentar