SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menarik restribusi Tongkang dan Kapal yang melintas di Dermaga 7 Ulu. Hal ini menyusul pengelolaan diserahkan ke Pemkot dari tanggungjawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Dermaga Plaza di 7 Ulu Palembang sudah dioperasikan, serah terima dokumen resmi dari Kemenhub terkait pinjam pakai sementara juga sudah selesai, makanya Tongkang akan ditarik retribusi,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (7/3/2024).
Kata Dewa, selama ini kapal Tongkang juga tidak ada kontribusi ke Pemkot atau tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
“Kami juga akan menarik retribusi kapal-kapal yang melintas,” kata Dewa.
Sebelumnya, terang Dewa, retribusi transportasi perairan belum diterapkan karena masih terkendala revisi Peraturan Daerah (Perda) dan perlu koordinasi dengan lintas kementerian. Padahal, Perda tersebut sudah pernah dibahas. Namun, belum optimal.
“Sebenarnya sudah dibuat (perda retribusi) untuk menambah PAD. Namun, perda itu masih direvisi sehingga belum bisa diterapkan. Sekarang serah terima sudah ke Pemkot dan kami segera merevisi perda untuk perlintasan tongkang dengan dibantu DPR RI Komisi V,” terang Dewa.
Pantauan di lokasi, Dermaga 7 Ulu Palembang sudah ada beberapa kapal besar dan perahu ketek yang mulai mengisi barang dan menerima penumpang.
Salah satu pemilik perahu kecil Herman menambahkan, dengan adanya dermaga 7 Ulu Palembang bisa mempermudah untuk menjangkau penumpang menuju ke Pasar 16 Ilir maupun ke Pulau Kemaro.
“Alhamdulillah, ini (dermaga) sangat membantu kami, lebih mudah menjangkau penumpang,” kata Herman. (ANA)
Komentar