Berkas Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME Dilimpahkan

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Muara Enim, resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka Yan Azmi dan Iswanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut.

“Benar berkas perkara atas nama tersangka YA dan IS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (2/3/2024) lalu,” ujar Anjas saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut Anjas menjelaskan,bahwa kedua tersangka tersebut, terjerat dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.

“Dalam perkara ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta itu, sebelumnya menjerat terdakwa Novriansyah Regan yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang,” terang Anjas.

Anjas menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal penetapan sidang.

“Ya untuk selanjutnya kita tinggal menunggu akta penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk menyidangkan atas nama dua tersangka tersebut,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:29 WIB