Berkas Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME Dilimpahkan

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Muara Enim, resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka Yan Azmi dan Iswanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut.

“Benar berkas perkara atas nama tersangka YA dan IS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (2/3/2024) lalu,” ujar Anjas saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut Anjas menjelaskan,bahwa kedua tersangka tersebut, terjerat dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.

“Dalam perkara ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta itu, sebelumnya menjerat terdakwa Novriansyah Regan yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang,” terang Anjas.

Anjas menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal penetapan sidang.

“Ya untuk selanjutnya kita tinggal menunggu akta penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk menyidangkan atas nama dua tersangka tersebut,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru