SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan tersangka Chairil Ubidi alias Dedi, kurir sabu seberat sembilan kilogram, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, dengan agenda eksepsi, Senin (30/12/2024). Tim Penasehat Hukum (PH) tersangka, meminta hakim mengambil keputusan dapat bijaksana dan profesional.
“Ya sidang kedua klien kami, dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum. Dalam eksepsi tersebut, kami meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini, dapat mempertimbangkan eksepsi yang kami ajukan dengan profesional, objektif, tanpa ada kepentingan pribadi,” ungkap Ruli Ariansyah.SH, Zulfatah.SH dan Marta Dinata SH,kepada awak media.
Lanjutnya, yang lebih berwenang mengadili kliennya itu, adalah Pengadilan Negeri Sekayu.
“Menurut kami yang lebih berwenang mengadili PN Sekayu, sebab di mulai dari penetapan, penahanan, penyitaan yang dilakukan di PN Sekayu, lokusnya juga di PN Sekayu,” ujar nya.
Dijelaskannya lagi, kami pertanyakaan mengenai barang bukti yang dimiliki kliennya, mulai dari ditangkap hingga dihadirkan dimuka persidangan.
“Dari barang bukti yang disita pertama dengan bruto 8996 gram, namun tertuang dalam dakwawan dengan berat Netto 7600 sekian gram, sehingga terdapat selisih sekitar 1500 gram. Nah, dimoment sidang berikutnya akan kami pertanyakan kepada penyidik,” paparnya.
Dilanjutkannya, banyaknya kejanggalan membuat curiga, sehingga pihaknya mengajukan Prapradilan.
“Kami sudah ajukan Prapradilan tanggal 2 Desember 2024, tapi pelimpahan berkas perkara diberikan tanggal 16 Desember 2024, ada selisih 14 hari. Ada keanehan, dari dimulai daftar selisih 14 hari, keluarnya bersamaan tanggal 24 Desember 2024. Semestinya, Jaksa Peneliti dalam berkas perkara ini harus mengembalikan dulu berkas perkaranya, meskipun ini ranah kejari kembalikan dulu ke BNNP, tapi ini tidak, dari penyidik mendaftar langsung ke PN Palembang, jd upaya hukum kami kemungkinan besar sia-sia atau gugur,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chairil Ubidi alias Dedi, ditangkap BNNP Sumsel, saat melintas di Jalan Palembang – Jambi, Sungai Lilin, Muba, Sumsel, dengan barang bukti sembilan bungkus sabu, disembunyikan di dalam koper merek polo,pada Selasa (24/9/2024) yang lalu. (ANA)
Komentar