KPU Sumsel Tetapkan 6.382.739 DPT Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – KPU Sumatera Selatan menyebut jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) naik menjadi 56.391 pemilih dibandingkan DPT tahun 2023 yang dipakai pada Pemilu di bulan Februari 2024 di wilayah itu.

Ketua KPU Sumsel, Andika menjelaskan jika pihaknya telah menetapkan 6.382.739 DPT yang tersebar di 13.206 TPS, 17 kabupaten/kota, 241 kecamatan pada 3.249 desa/keluarahan.

“Pemilih laki-laki terdiri dari 3.219.840 dan pemilih perempuan 3.162.899 yang tersebar di 13.206 TPS, 17 Kab/Kota, 241 Kecamatan pada 3.249 Desa/Keluarahan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan sebelumnya jumlah pemilih laki bertambah 27.548 pemilih dari sebelumnya 3.192.292 menjadi 3.219.840, sedangkan pemilih perempuan bertambah 28.843 pemilih dari sebelumnya 3.134.056 pemilih mrnjadi 3.162.899.

“DPT ini bertambah 62.215 pemilih dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), sedangkan dibandingkan dengan DPS yang lalu bertambah 3.245 pemilih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Andika, terdapat penambahan 21 TPS yang terdiri dari 19 TPS regular dan 3 TPS lokasi khusus. Dari jumlah DPT yang ditetapkan diantaranya juga terdapat 12.418 pemilih di Lokasi khusus yang tersebar di 20 Lokasi dan di 16 kabupaten/kota,” ungkap dia.

DPT tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor 384/PL.02.1-BA/16/2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Sumsel dalam Pemilihan 2024 bersama KPU kabupaten/kota, Bawaslu Sumsel, Forkopimda, Kepolisian Daerah dan stakeholder terkait di Hotel The Zuri Palembang pada Minggu (22/9/2024).

Ia mengatakan penetapan DPT tersebut merupakan tahap akhir dalam rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih, yang mana sebelumnya telah dilaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas Pantarlih 24 Juni-24 Juli 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dan PPK serta Penetapan DPS di tingkat KPU kabupaten/kota dan tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK melalui masukan dan tanggapan masyarakat yang selanjutnya di dilakukan analisa kegandaan dan perbaikan data anomali oleh KPU.(tia)

    Komentar