KPU Larang Kontestan Pemilu Kampanye Di Tempat Ibadah

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan kepada Kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melakukan kampanye di lingkungan rumah ibadah.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelengaraan Handoko, mengatakan selain lingkungan rumah ibadah ada 6 fasilitas umum yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Yakni lingkungan Rumah Ibadah, Pendidikan, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan, Fasilitas tertentu milik pemerintah, lalu Fasilitas lainya yang dapat menganggu ketertiban umum.

“Kita telah menetapkan titik – titik yang diizinkan untuk melakukan kampanye,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat APK ini sudah sesuai dengan keputusan KPU Sumsel Nomor 78 Tahun 2023 Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Totalnya ada 5507 titik di Sumsel yang diperbolehkan untuk melakukan giat Kampanye baik pemasangan APK dan lainya,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut, hanya di Kabupaten Lahat yang tak memiliki jumlah titik kampanye yang diizinkan. Pemasangan APK itu dilakukan pada kantor atau Sekretariat peserta pemilu dan ditempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai dengan izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

“Jika masih ada yang melanggar akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumsel. Kita hanya menentukan titik lokasi pemasangan APK,” ujarnya.

Berikut jumlah Lokasi kampanye dan pemasang APK di Kabupaten Kota se Sumel, kota Prabumulih sebanyak 106 titik, Kota Palembang sebanyak 439 titik, Kota Pagar Alam sebanyak 35 titik, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebanyak 378 titik, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 71 titik, dan Kabupaten Empat Lawang 19 titik,” jelasnya.

Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 241 titik, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sebanyak 25 titik, Kabupaten OKU sebanyak 236 titik, Kabupaten Musi Rawas sebanyak 398 titik, Kabupaten Banyuasin sebanyak 527 titik, Kabupaten OKU Timur sebanyak 628 titik, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 527 titik, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 85 titik, Kota Lubuklinggau sebanyak 718 titik, dan Kabupaten Muara Enim sebanyak 1.074 titik.

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Sabtu, 26 September 2026 - 11:59 WIB

Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Berita Terbaru