KPU Larang Kontestan Pemilu Kampanye Di Tempat Ibadah

Kota Palembang23 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan kepada Kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melakukan kampanye di lingkungan rumah ibadah.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelengaraan Handoko, mengatakan selain lingkungan rumah ibadah ada 6 fasilitas umum yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Yakni lingkungan Rumah Ibadah, Pendidikan, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan, Fasilitas tertentu milik pemerintah, lalu Fasilitas lainya yang dapat menganggu ketertiban umum.

“Kita telah menetapkan titik – titik yang diizinkan untuk melakukan kampanye,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga :  Kenaikan UMP Dinilai Terlalu Kecil, Gepbuk Sumsel Demo di Kantor Gubernur

Penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat APK ini sudah sesuai dengan keputusan KPU Sumsel Nomor 78 Tahun 2023 Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Totalnya ada 5507 titik di Sumsel yang diperbolehkan untuk melakukan giat Kampanye baik pemasangan APK dan lainya,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut, hanya di Kabupaten Lahat yang tak memiliki jumlah titik kampanye yang diizinkan. Pemasangan APK itu dilakukan pada kantor atau Sekretariat peserta pemilu dan ditempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai dengan izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Apresiasi Bantuan Bibit Cabai Dari Berbagai Bank Untuk Tekan Inflasi

“Jika masih ada yang melanggar akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumsel. Kita hanya menentukan titik lokasi pemasangan APK,” ujarnya.

Berikut jumlah Lokasi kampanye dan pemasang APK di Kabupaten Kota se Sumel, kota Prabumulih sebanyak 106 titik, Kota Palembang sebanyak 439 titik, Kota Pagar Alam sebanyak 35 titik, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebanyak 378 titik, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 71 titik, dan Kabupaten Empat Lawang 19 titik,” jelasnya.

Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 241 titik, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sebanyak 25 titik, Kabupaten OKU sebanyak 236 titik, Kabupaten Musi Rawas sebanyak 398 titik, Kabupaten Banyuasin sebanyak 527 titik, Kabupaten OKU Timur sebanyak 628 titik, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 527 titik, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 85 titik, Kota Lubuklinggau sebanyak 718 titik, dan Kabupaten Muara Enim sebanyak 1.074 titik.

    Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Diberi Penghargaan oleh PGRI Sumsel

    Komentar