KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Dugaan Keterlibatan Korupsi

Hukum53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik KPK telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Mantan Ketua DPRD Aries HB, Mantan Plt. Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Ke-10 legislator ini dijerat berdasarkan pengembangan kasus dari kelima orang tersebut. Sementara Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, yang saat itu menjabat Wakil Bupati, juga masih dalam proses persidangan yang juga diduga ikut kecipratan dana tersebut.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021 dengan mengumumkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.

“Mereka adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR),” ungkapnya, dalam siaran persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yaitu, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi.

Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Masih kata Alex, ke-10 anggota DPRD Muara Enim menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari Robi Okta Fahlefi.

Suap diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Para tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021,” tegasnya.

Diterangkannya, para tersangka akan ditahan di rutan berbeda. Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 adalah, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi.

Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

Selanjutnya untuk tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih yaitu, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah. Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yaitu Subahan dan Piardi.

“Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing. Di mana, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya. (ANA)

    Komentar