PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portabel siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai hampir Rp1,2 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau meminta majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Jaksa menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar dan tidak relevan untuk membatalkan surat dakwaan yang telah disusun.
“Dalil yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa tidak mendasar. Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Dua terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni Supriono selaku Kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Lubuk Linggau serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Lestari yang menjadi pihak ketiga penyedia barang dalam proyek tersebut.
Jaksa juga menilai sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa justru telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, menurut jaksa, hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan melalui eksepsi.
“Oleh sebab itu kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan nota keberatan para terdakwa tidak dapat diterima dan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujar JPU.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi masing-masing tim penasihat hukum untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sebelumnya mereka ajukan.
Majelis hakim selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela terkait eksepsi para terdakwa.
Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa mengungkap dugaan praktik melawan hukum dalam kegiatan pengadaan pompa portabel dan alat pemadam api ringan (APAR) untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan pada tahun anggaran 2024.
Program tersebut didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyasar 64 desa dari total 82 desa di tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Jaksa menjelaskan para terdakwa diduga mengarahkan pemerintah desa untuk menganggarkan pengadaan pompa portabel melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut, setiap desa diarahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp53.792.304 untuk pengadaan pompa portabel. Namun kebijakan itu disebut dilakukan tanpa melibatkan pemerintah desa dalam tahap perencanaan.
Padahal sebelumnya desa-desa telah melaksanakan musyawarah desa pada akhir tahun 2023 untuk menyusun APBDes 2024.
Intervensi terhadap desa-desa itulah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan peralatan karhutla tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.177.561.855 atau hampir Rp1,2 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa Kusnandar diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp348.315.008 dari proyek tersebut.
Sementara seorang pihak lain bernama Astuti yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga turut menikmati aliran dana sebesar Rp627.200.000.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















