Korupsi Penyertaan Modal PD SPME, Eks Direktur PT SCM di Vonis 2 Tahun 4 Bulan

Hukum11 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan dugaan tindak pidana  korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) atau penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021 yang telah merugikan keuangan negara Sebesar Rp 700 juta.

Dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Edi Terial SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (5/6/2024).

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Yan Azmi dan Iswanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yan Azmi 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan,” tegas Majelis Hakim.

“Sedangkan untuk terdakwa Iswanto dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 Bulan serta denda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim lagi.

Selain dijatuhkan hukuman pidana terdakwa Yan Azmi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 62 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sementara itu, untuk terdakwa Iswanto dibebankan membayar UP sebesar Rp 392 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua  terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir – pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Muara Enim, menuntut dua terdakwa Yan Azmy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa Iswanto dituntut dengan pidana 3 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa kedua  terdakwa turut serta bersama-bersama dengan Novriansyah Regan, telah melakukan perjanjian kerjasama penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan CMIS Grand City antara PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Akibat dari perbuatan terdakwa Yan Azmi bersama-sama dengan Novriansyah Regan, Budi Prastowo (Alm) dan Iswanto, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp 700 juta. (ANA)

    Komentar