Korupsi Penyertaan Modal PD SPME, Eks Direktur PT SCM di Vonis 2 Tahun 4 Bulan

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan dugaan tindak pidana  korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) atau penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021 yang telah merugikan keuangan negara Sebesar Rp 700 juta.

Dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Edi Terial SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (5/6/2024).

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Yan Azmi dan Iswanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yan Azmi 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan,” tegas Majelis Hakim.

“Sedangkan untuk terdakwa Iswanto dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 Bulan serta denda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim lagi.

Selain dijatuhkan hukuman pidana terdakwa Yan Azmi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 62 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sementara itu, untuk terdakwa Iswanto dibebankan membayar UP sebesar Rp 392 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua  terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir – pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Muara Enim, menuntut dua terdakwa Yan Azmy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa Iswanto dituntut dengan pidana 3 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa kedua  terdakwa turut serta bersama-bersama dengan Novriansyah Regan, telah melakukan perjanjian kerjasama penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan CMIS Grand City antara PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Akibat dari perbuatan terdakwa Yan Azmi bersama-sama dengan Novriansyah Regan, Budi Prastowo (Alm) dan Iswanto, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp 700 juta. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru