SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat Kasus dugaan penipuan dalam proyek pemakaman dan destinasi wisata Bumi Hejo Kahuripan (BHK), Raden Fauzi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda Pledoi atau pembelaan, Selasa (4/6/2024).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, tim kuasa hukum terdakwa Raden Fauzi secara bergantian membacakan Pledoi atau nota pembelaan.
Seusia persidangan tim Kuasa Hukum Terdakwa Raden Fauzi, M Al Faisal SH didampingi Emil Zulfan SH, mengatakan
Bahwa terdakwa Raden Fauzi merupakan Direktur PT Ardelia Mitra Perkasa (AMP). Pada tahun 2021 Fauzi dengan saksi Syaifuddin saksi korban Ulung Sampurna bertemu di car wash milik Fauzi. Selanjutnya Fauzi menemui Ulung Sampurna di Polrestabes Bandung, untuk menawarkan proyek BHK dan berinvestasi.
Saksi Syarifuddin mengatakan tanah uruknya bisa dijual, bagi perusahaan sedang membangun rel kereta api cepat. Kemudian Fauzi dengan saksi Syaifuddin ke Palembang menemui Ulung Sampurna, agar proyek segera diambil, jika tidak proyek diambil orang lain. Maka mereka berminat dan tertarik.
Setelah melihat proposal dan plan dari terdakwa saksi korban Ulung Sampurna semakin percaya. Sehingga korban Ulung menyerahkan uang Rp 2,3 miliar dan ditambah lagi Rp 3 miliar totalnya Rp 5,3 miliar. Namun yang total diterima Fauzi Rp 4,9 miliar.
“Terdakwa Fauzi mengakui sudah mengembalikan uang Rp 300 juta, untuk Rp 100 juta dipakai perbaikan mobil saksi Ulung. Untuk Rp 200 juta diberikan ke Syaifuddin. Serta Fauzi mengembalikan uang Rp 150 juta ke rekening Surya,” kata Faisal.
Masih Kata Faisal, namun belakangan, proyek yang sudah berjalan terkendala perizinan tanah. Dimana lokasi merupakan sawah petani yang dilindungi dan wilayah hutan belum mengantongi izin.
“Terdakwa Fauzi mengatakan proyek BHK membutuhkan dana sebesar Rp 120 miliar. Sementara dana baru terkumpul Rp 7 miliar. Sebagian uang dipakai untuk mengurus perizinan, biaya operasional staf, karyawan perusahaan. Serta biaya operasional diterima saksi Syaifuddin sebesar Rp 5 juta setiap bulan,” jelas Faisal.
“Untuk uang Rp 1,2 miliar, dipakai untuk uang muka 2 unit mobil Toyota Vellfire dan Mithsubishi Pajero dipakai Nurul Shita komisaris utama PT AMP,” tegas Faisal kembali.
Analisis yuridis, Fauzi didakwa JPU Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, terkait pidana penipuan dan penggelapan, dalam kasus ini sesuai bukti dan keterangan saksi fakta persidangan. Bahwa terdakwa tidak bermaksud menguntungkan diri sendiri, dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut PT AMP.
Emil Juga menegaskan bahwa, dalam perkara ini, terdakwa Fauzi menjanjikan investor keuntungan dari modal yang ditanam, dengan catatan bila proyek berjalan. Lalu keuntungan tidak ada diberikan, karena proyek masih dalam tahap proses perizinan, dan mengalami kendala, atau masih kondisi prematur.
“Sebagai tim penasihat hukum terdakwa Raden Fauzi memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan. Pertama, menyatakan terdakwa Fauzi tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana baik didakwaan.
Kedua, membebaskan terdakwa Fauzi dari semua tuntutan hukum atau Vrispraak atau melepaskan Fauzi dari semua tuntutan hukum. Yakni ada perbuatan namun bukan pidana (onslag),” harap Emil Zulfan.
Diketahui dalam tuntutan JPU Terdakwa Raden Fauzi pada persidangan sebelumnya JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, menuntut terdakwa Raden Fauzi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (ANA)
Komentar