SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menuntut terdakwa Iriadi Adi Ibrahim, yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2017-2018, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan terhadap mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/7/2023).
Selain pidana, terdakwa juga di hukum denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilah bahwa terdakwa koperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp430 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Menghukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Adapun terhadap uang sebesar Rp430 juta yang terdakwa titipkan pada Kejaksaan Negeri Prabumulih yaitu, tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp230 juta dan tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp200 juta dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara.
Sesuai sidang, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Rudi Firmansyah mengatakan, bahwa pihaknya menuntut terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dikarenakan ada hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan penuntut umum.
“Tadi tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena hal-hal yang meringankan telah mengembalikan uang sebesar Rp430 juta. Terdakwa juga koperatif dan bersikap sopan dalam persidangan,” ujar Rudi.
Diketahui dalam perkara hibah tersebut, sebelumnya telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023).
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp 275.000.000, Iriadi sebesar Rp 430.000.000, Karlisun sebesar Rp 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp 10.000.000.
Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (ANA)
Komentar