Korupsi BLT-Dana Desa, Mantan Kades di Jejawi OKI Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Tanjung Ali berinisial MJ menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan kerugian sebesar Rp 162,9 juta.

Mantan Kepala Desa Tanjung Ali berinisial MJ menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan kerugian sebesar Rp 162,9 juta.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polres Ogan Komering Ilir menetapkan mantan Kepala Desa Tanjung Ali berinisial MJ sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 162,9 juta.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui KBO Reskrim Iptu Amri Syafrin SH mengatakan tersangka terjerat kasus korupsi terkait bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bulan September sampai bulan November tahun anggaran 2020.

“Kerugian negara sekitar Rp 162,9 juta. Tersangka yang kita tangkap ini merupakan mantan Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi,” kata Amri kepada awak media di Mapolres OKI, Jumat (30/12/2022).

Amri mengatakan tersangka menggelapkan uang BLT yang harusnya disalurkan kepada 181 penerima manfaat. Program tersebut merupakan bantuan dampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Uang BLT yang dikorupsi harusnya disalurkan pada periode September hingga November 2020.

“Tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 181 penerima manfaat selama tiga bulan. Totalnya sekitar Rp 162,9 juta,” kata Amri.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No:20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Dan untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling ringan 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 200 juta,” kata Amri.

Dalam kesempatan itu juga tersangka MJ (45) mengakui memang benar mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan melibatkan orang lain. (*)

Berita Terkait

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran
Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah
Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid
Dinas PUPR Kabupaten OKI Turunkan Alat Berat, Bersihkan Tumpukan Sampah Gulma di Jembatan Belanti
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara, Catat PNBP Senilai Rp1,23 Miliar

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:05 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WIB

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:57 WIB

TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah

Berita Terbaru

Muaraenim

Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:45 WIB