Korupsi BLT-Dana Desa, Mantan Kades di Jejawi OKI Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Tanjung Ali berinisial MJ menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan kerugian sebesar Rp 162,9 juta.

Mantan Kepala Desa Tanjung Ali berinisial MJ menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan kerugian sebesar Rp 162,9 juta.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polres Ogan Komering Ilir menetapkan mantan Kepala Desa Tanjung Ali berinisial MJ sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 162,9 juta.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui KBO Reskrim Iptu Amri Syafrin SH mengatakan tersangka terjerat kasus korupsi terkait bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bulan September sampai bulan November tahun anggaran 2020.

“Kerugian negara sekitar Rp 162,9 juta. Tersangka yang kita tangkap ini merupakan mantan Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi,” kata Amri kepada awak media di Mapolres OKI, Jumat (30/12/2022).

Amri mengatakan tersangka menggelapkan uang BLT yang harusnya disalurkan kepada 181 penerima manfaat. Program tersebut merupakan bantuan dampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Uang BLT yang dikorupsi harusnya disalurkan pada periode September hingga November 2020.

“Tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 181 penerima manfaat selama tiga bulan. Totalnya sekitar Rp 162,9 juta,” kata Amri.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No:20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Dan untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling ringan 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 200 juta,” kata Amri.

Dalam kesempatan itu juga tersangka MJ (45) mengakui memang benar mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan melibatkan orang lain. (*)

Berita Terkait

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB