Satreskrim Polres Muba Bongkar Kasus TPPO, Satu Orang Pelaku Diamankan.

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Satreskrim Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

 

Kasus ini terungkap setelah korban seorang anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Korban diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta eksploitasi yang dialaminya.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi tanggal 19 April 2026, jajaran Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

 

“Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan satu orang tersangka atas nama ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi,” jelasnya.

 

Tersangka diamankan di wilayah Sungai Lilin dan selanjutnya diserahkan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit handphone.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 88 JO Pasal 76 I UU Perlindungan Anak.

 

“Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri di nomor 110,”tutupnya.

Berita Terkait

Diri Saya dan Pancasila: Penerapan dan Dampak Negatif
Menjadi Mahasiswa Berkarakter Pancasila 
Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang
Wujudkan Lingkungan Sehat, IPTU Swisspo Pimpin Personil Polsek BMT Bersihkan Area Rumdin
Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Saya sebagai Mahasiswa
Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor
Aku dan Pancasila

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

Diri Saya dan Pancasila: Penerapan dan Dampak Negatif

Sabtu, 5 September 2026 - 10:49 WIB

Menjadi Mahasiswa Berkarakter Pancasila 

Jumat, 4 September 2026 - 23:32 WIB

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 21:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat, IPTU Swisspo Pimpin Personil Polsek BMT Bersihkan Area Rumdin

Jumat, 4 September 2026 - 21:23 WIB

Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla

Berita Terbaru

Sumsel

Diri Saya dan Pancasila: Penerapan dan Dampak Negatif

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:53 WIB

Sumsel

Menjadi Mahasiswa Berkarakter Pancasila 

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:49 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Iptu Swisspo, berfoto bersama tokoh agama dan warga usai melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid AL-Amiin, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur

Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:23 WIB