Satreskrim Polres Muba Bongkar Kasus TPPO, Satu Orang Pelaku Diamankan.

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Satreskrim Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

 

Kasus ini terungkap setelah korban seorang anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Korban diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta eksploitasi yang dialaminya.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi tanggal 19 April 2026, jajaran Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

 

“Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan satu orang tersangka atas nama ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi,” jelasnya.

 

Tersangka diamankan di wilayah Sungai Lilin dan selanjutnya diserahkan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit handphone.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 88 JO Pasal 76 I UU Perlindungan Anak.

 

“Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri di nomor 110,”tutupnya.

Berita Terkait

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini
Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 
Gaspol Tengah Malam, 3 Pebalap Liar Digulung Satlantas Pagar Alam
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Sumber Mulyo

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:08 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:42 WIB

Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:12 WIB

Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB