Satreskrim Polres Muba Bongkar Kasus TPPO, Satu Orang Pelaku Diamankan.

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Satreskrim Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

 

Kasus ini terungkap setelah korban seorang anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Korban diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta eksploitasi yang dialaminya.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi tanggal 19 April 2026, jajaran Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

 

“Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan satu orang tersangka atas nama ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi,” jelasnya.

 

Tersangka diamankan di wilayah Sungai Lilin dan selanjutnya diserahkan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit handphone.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 88 JO Pasal 76 I UU Perlindungan Anak.

 

“Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri di nomor 110,”tutupnya.

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Buay Madang Timur Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Sukoharjo
Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, Polsek Buay Madang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Olahraga
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Pinang
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Buay Madang Timur Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Sukoharjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:06 WIB

Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, Polsek Buay Madang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Olahraga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Pinang

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Berita Terbaru