Satreskrim Polres Muba Bongkar Kasus TPPO, Satu Orang Pelaku Diamankan.

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Satreskrim Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

 

Kasus ini terungkap setelah korban seorang anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Korban diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta eksploitasi yang dialaminya.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi tanggal 19 April 2026, jajaran Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

 

“Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan satu orang tersangka atas nama ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi,” jelasnya.

 

Tersangka diamankan di wilayah Sungai Lilin dan selanjutnya diserahkan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit handphone.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 88 JO Pasal 76 I UU Perlindungan Anak.

 

“Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri di nomor 110,”tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan
Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Kurir Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup
Wujudkan Kepedulian, Polsek Buay Madang Timur Salurkan Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Jamin Keamanan Siang Hari, Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli KRYD di Desa Sumber Mulyo
Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli Subuh dan KRYD
Kenalkan Alur Ketahanan Pangan, Bulog Sumsel Babel Gelar Program Edukasi Perdana bagi Pelajar di Gudang Sukamaju

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Rabu, 22 April 2026 - 20:45 WIB

Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Satreskrim Polres Muba Bongkar Kasus TPPO, Satu Orang Pelaku Diamankan.

Rabu, 22 April 2026 - 20:38 WIB

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Kurir Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 20:06 WIB

Wujudkan Kepedulian, Polsek Buay Madang Timur Salurkan Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Muaraenim

Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:45 WIB