Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Kurir Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa menghadiri pembacaan putusan disidang secara online dari lapas pakjo palembang, Rabu (22/4/2026)

Saat terdakwa menghadiri pembacaan putusan disidang secara online dari lapas pakjo palembang, Rabu (22/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika skala besar divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa, yakni Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian Sinambela, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Parulian Manik SH MH. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Budiman diketahui berperan bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Gunawan Hary Prasetyo Siahaan alias Ucok dan Erwinsyah alias Pakde yang perkaranya diproses secara terpisah. Erwinsyah disebut mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.

Peristiwa bermula pada 30 Juli 2025, saat Budiman dihubungi untuk mengatur pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Barang yang dikirim mencapai 4.981,45 gram sabu dan 1.570 butir ekstasi dengan berat total 565,22 gram.

Transaksi menggunakan sistem “bayar setelah laku”, dengan rencana sebagian barang akan diedarkan kembali ke jaringan lain.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat. Pada 2 Agustus 2025, saat Budiman menuju lokasi penyerahan di Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan penyergapan di sekitar area Alfamart.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hampir 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi siap edar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat
Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini
Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 
Internetan Makin Hemat, by.U Hadirkan Paket Super Kaget dengan Kuota Variatif
Lewat HPMD, Astra Motor Sumsel Hadirkan Experience Seru di Mari Berdendang Fest 2026
Prabowo Alokasikan 18 Sapi Kurban untuk di Sumsel
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:42 WIB

Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:12 WIB

Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:23 WIB

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB