PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika skala besar divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa, yakni Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian Sinambela, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Parulian Manik SH MH. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Budiman diketahui berperan bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Gunawan Hary Prasetyo Siahaan alias Ucok dan Erwinsyah alias Pakde yang perkaranya diproses secara terpisah. Erwinsyah disebut mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.
Peristiwa bermula pada 30 Juli 2025, saat Budiman dihubungi untuk mengatur pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Barang yang dikirim mencapai 4.981,45 gram sabu dan 1.570 butir ekstasi dengan berat total 565,22 gram.
Transaksi menggunakan sistem “bayar setelah laku”, dengan rencana sebagian barang akan diedarkan kembali ke jaringan lain.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat. Pada 2 Agustus 2025, saat Budiman menuju lokasi penyerahan di Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan penyergapan di sekitar area Alfamart.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hampir 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi siap edar.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















