Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Kurir Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa menghadiri pembacaan putusan disidang secara online dari lapas pakjo palembang, Rabu (22/4/2026)

Saat terdakwa menghadiri pembacaan putusan disidang secara online dari lapas pakjo palembang, Rabu (22/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika skala besar divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa, yakni Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian Sinambela, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Parulian Manik SH MH. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Budiman diketahui berperan bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Gunawan Hary Prasetyo Siahaan alias Ucok dan Erwinsyah alias Pakde yang perkaranya diproses secara terpisah. Erwinsyah disebut mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.

Peristiwa bermula pada 30 Juli 2025, saat Budiman dihubungi untuk mengatur pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Barang yang dikirim mencapai 4.981,45 gram sabu dan 1.570 butir ekstasi dengan berat total 565,22 gram.

Transaksi menggunakan sistem “bayar setelah laku”, dengan rencana sebagian barang akan diedarkan kembali ke jaringan lain.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat. Pada 2 Agustus 2025, saat Budiman menuju lokasi penyerahan di Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan penyergapan di sekitar area Alfamart.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hampir 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi siap edar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru