Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Kurir Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa menghadiri pembacaan putusan disidang secara online dari lapas pakjo palembang, Rabu (22/4/2026)

Saat terdakwa menghadiri pembacaan putusan disidang secara online dari lapas pakjo palembang, Rabu (22/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika skala besar divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa, yakni Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian Sinambela, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Parulian Manik SH MH. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Budiman diketahui berperan bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Gunawan Hary Prasetyo Siahaan alias Ucok dan Erwinsyah alias Pakde yang perkaranya diproses secara terpisah. Erwinsyah disebut mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.

Peristiwa bermula pada 30 Juli 2025, saat Budiman dihubungi untuk mengatur pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Barang yang dikirim mencapai 4.981,45 gram sabu dan 1.570 butir ekstasi dengan berat total 565,22 gram.

Transaksi menggunakan sistem “bayar setelah laku”, dengan rencana sebagian barang akan diedarkan kembali ke jaringan lain.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat. Pada 2 Agustus 2025, saat Budiman menuju lokasi penyerahan di Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan penyergapan di sekitar area Alfamart.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hampir 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi siap edar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi
Satu Hati, Honda Peduli, Astra Motor Sumsel Bagikan 5.000 Masker untuk Masyarakat Sumsel
Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih 39 Penghargaan EPSA 2026, Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan
Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Satu Hati, Honda Peduli, Astra Motor Sumsel Bagikan 5.000 Masker untuk Masyarakat Sumsel

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih 39 Penghargaan EPSA 2026, Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agu 2026 - 21:09 WIB