Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Kurir Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa menghadiri pembacaan putusan disidang secara online dari lapas pakjo palembang, Rabu (22/4/2026)

Saat terdakwa menghadiri pembacaan putusan disidang secara online dari lapas pakjo palembang, Rabu (22/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika skala besar divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa, yakni Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian Sinambela, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Parulian Manik SH MH. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Budiman diketahui berperan bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Gunawan Hary Prasetyo Siahaan alias Ucok dan Erwinsyah alias Pakde yang perkaranya diproses secara terpisah. Erwinsyah disebut mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.

Peristiwa bermula pada 30 Juli 2025, saat Budiman dihubungi untuk mengatur pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Barang yang dikirim mencapai 4.981,45 gram sabu dan 1.570 butir ekstasi dengan berat total 565,22 gram.

Transaksi menggunakan sistem “bayar setelah laku”, dengan rencana sebagian barang akan diedarkan kembali ke jaringan lain.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat. Pada 2 Agustus 2025, saat Budiman menuju lokasi penyerahan di Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan penyergapan di sekitar area Alfamart.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hampir 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi siap edar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026
Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Berita Terbaru