Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis Histeris diruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat. (Foto: Ismail)

Tangis Histeris diruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat. (Foto: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Tangis histeris korban sebut saja Bunga di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, membuat suasana sidang menjadi gaduh. Karena korban tidak terima putusan hakim terhadap terdakwa dibawah umur diputus 10 bulan.

 

Seperti diketahui, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat dengan pokok perkara nomor: 32/pidsus-anak /2022/PN Lahat terdakwa inisial MAP dan OOH.

 

Hakim Ketua dipimpin oleh M Chosin Abu Said SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abi Abibullah SH sidang digelar hari ini Selasa (3/1/2023).

 

Dari hasil keputusan Hakim Ketua, terdakwa yaitu MAP Dan OOH pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan.

 

Mendengar putusan hakim, membuat korban menangis dan menjerit jerit. Korban sebut saja seakan tidak menerima dari hasil putusan hakim terhadap 2 terdakwa dibawa umur hanya diputus vonis 10 bulan. Bahkan, Suasana sidang sempat gaduh usai sidang di ruang anak.

 

Sejumlah awak media mengambil tayangan korban menangis histeris, sehingga pihak Polres Lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, dan keluarga korban memadati persidangan menunggu awal dari pukul 09.00 wib, hingga putusan hakim.

 

Pemerhati Hukum, Surya Kencana SH sangat menyayangkan dari hasil Putusan Hakim, hanya divonis 10 bulan.

 

Seharusnya hakim mempunyai hati nurani dan independen, sebelum memutuskan ada pertimbangan sosial. “Korban trauma, masa depanya dan ini menjadi pertimbangan hakim,” kata Surya.

 

Seharusnya terdakwa dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Tahun 2023 pasal 80 dan 81 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, ancamam paling singkat 5 tahun sampai 15 tahun, tidak boleh dibawah 5 tahun, dan denda 5 milyar.

 

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lahat melalui Humas, Dias memberikan keterangan pers kepada awak media.

 

Dikatakannya, terdakwa yang divonis 10 bulan penjara, mereka masih anak dibawa umur.

Terkait masalah putusan kewenangan hakim.

Bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang hakim dengan didasarkan fakta fakta persidangan dengan alat bukti dan alat bukti yang ada.

 

Anak juga pelakunya dan pastinya pelakunya sudah dipertimbangkan dari sisi undang undang sistem peradilan pidana anak.

 

“Semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku, hakim sudah memutuskan seobjek mungkin,” kata Jubir Kepala Pengadilan Negeri Lahat.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil
Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang
Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir
Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang
Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI
Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi
Warga Desa Tanjung Payang Lakukan Pembongkaran Kafe di Sepanjang Sungai Lematang

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:00 WIB

Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:13 WIB

Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:23 WIB

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang

Berita Terbaru