PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Novran Hansya Kurniawan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/3/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H. itu menghadirkan dua saksi, yakni Yudi selaku saksi korban dan Fidya, untuk dikonfrontasi terkait keterangan mereka dalam perkara tersebut.
Dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim mengonfrontasi keterangan para saksi mengenai dugaan adanya pemberian uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan proyek.
“Dari mana kamu menyimpulkan soal adanya uang Rp30 juta atau Rp50 juta itu? Apakah kamu mengetahui langsung atau hanya mendengar dari orang lain?” tanya hakim di ruang sidang.
Majelis hakim juga menyoroti pemberian data proyek kepada pihak lain yang dinilai janggal.
“Kamu bukan anak SD. Kalau ada orang yang meminta data proyek yang berkaitan dengan atasanmu, tentu harusnya kamu bertanya untuk apa data itu diberikan,” tegas hakim.
Dalam persidangan, saksi Fidya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait adanya pemberian uang sebagaimana disebutkan dalam persidangan.
“Saya tidak tahu soal uang Rp30 juta atau Rp50 juta itu. Saya juga tidak pernah menanyakan atau membahas hal tersebut,” ujar Fidya di hadapan majelis hakim.
Fidya menjelaskan bahwa saat pertemuan berlangsung dirinya memang berada di lokasi yang sama, namun tidak mengikuti pembicaraan yang terjadi.
“Waktu itu saya hanya berada di tempat yang sama bersama beberapa orang, tapi saya tidak mengikuti pembicaraan di meja itu,” katanya.
Sementara itu, saksi Yudi mengaku sempat mendengar adanya pembicaraan mengenai sejumlah uang yang berkaitan dengan upaya mendapatkan proyek.
“Yang saya dengar ada pembicaraan soal uang Rp30 juta sampai Rp50 juta, tapi saya tidak tahu pasti apakah itu benar-benar berkaitan dengan proyek,” jelas Yudi.
Ia juga menyebut adanya upaya untuk mendapatkan proyek dengan cara mengumpulkan atau meminjam uang.
“Yang saya tahu ada upaya untuk mendapatkan proyek, bahkan sampai mengumpulkan uang. Tapi proyek yang dimaksud akhirnya tidak didapat dan disebut akan diganti dengan proyek lain,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menegaskan kepada saksi Fidya agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit.
“Kalau keterangannya seperti ini, kamu juga bisa menjadi tersangka,” tegas hakim mengingatkan saksi.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, perkara ini bermula pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat itu, korban Acmad Yudy sedang makan bersama saksi Parid, lalu berkenalan dengan saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS di Dinas Perindustrian. Fidya kemudian memperkenalkan korban kepada terdakwa Novran Hansya Kurniawan, yang disebut sebagai pimpinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan menjanjikan seluruh keuntungan akan menjadi milik korban jika bersedia menjadi investor.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta, yakni:Rp30 juta pada 29 November 2021
Rp150 juta pada 8 Desember 2021
Rp50 juta pada 28 Desember 2021
Rp3 juta pada 21 Januari 2022
Uang tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kelancaran proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat ditanyakan perkembangannya, terdakwa kerap meminta korban untuk bersabar hingga akhirnya mengakui bahwa proyek pengadaan rumah limas tersebut tidak pernah ada.
Dari total uang yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, masing-masing Rp60 juta pada Agustus 2022 dan Rp70 juta pada Mei 2023. Sementara sisa Rp103 juta hingga kini belum dikembalikan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp103 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















