Komisi II DPRD Muba Instruksikan Pembatalan Pemberhentian Direktur PT Petro Muba

- Redaksi

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat bersama OPD terkait pemberhentian sementara Direktur PT Petro Muba, bertempat di Ruang Rapat Komisi II.

Rapat Dengar Pendapat bersama OPD terkait pemberhentian sementara Direktur PT Petro Muba, bertempat di Ruang Rapat Komisi II.

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Terkait pemberhentian sementara Direktur PT Petro Muba Fargus Yunizar SE oleh Dewan Komisaris, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD terkait, bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Senin (01/11/2021).

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi II Muhammad Yamin, Wakil Ketua Komisi II Dedi Zulkarnain SE, Anggota Senen H Hanan, Nupri Sholeh SKom.

Fargus Yunizar SE, selaku Direktur PT Petro Muba yang diberhentikan mengatakan, beberapa kali telah dilayangkan surat pemanggilan rapat. “Akan tetapi juga saya menjawab melalui surat karena memang pada saat waktu bersamaan rapat, saya juga berhalangan hadir.”

“Kami sebelumnya juga telah melaksanakan beberapa mekanisme, karena memang sebelumnya Bupati Muba telah mempercayakan jabatan Direktur PT Petro Muba kepada saya, dan hal itu pun terkait Jabatan saya sedang menjabat di PT Muba Lestari (MBL),” ujar Fargus.

Sementara itu Dewan Komisaris Dr Mulyadi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada Fargus Yunizar akan tetapi dia tidak hadir. “Kita kemudian secara langsung mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara kepada Saudara Fargus,” kata dia.

Mulyadi melanjutkan, berdasarkan PP 54 Tahun 2017, pihaknya melayangkan surat pemberhentian. “Kemudian kita juga akan segera melaksanakan RUPS Luar biasa. Kita tidak bisa melaksanakan pembatalan pemberhentian,” ungkap Mulyadi.

Di tempat yang sama, Kabag Perekonomian Setda Muba Muhammad Aswin SSTP MM menjelaskan, bahwasanya, sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 dan disesuaikan dengan pasal demi pasal, selaku Pembina BUMD telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian terhadap Direktur PT Petro Muba.

“Dari hal ini, kami dewan pembina akan meminta kepada Direksi terkait untuk segera melaksanakan RUPS Luar Biasa. Dan mengenai surat pembatalan pemberhentian, hal itu tidak bisa dilaksanakan. Sebab, hanya bisa dilaksanakan pada saat RUPS,” ujar Aswin.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Muba Senen H Hanan mengatakan, Komisi II DPRD Muba akan merekomendasikan untuk memberikan pembatalan pemberhentian, dan segera melaksanakan RUPS agar dapat menuntaskan persoalan yang terjadi pada susunan PT Petro Muba.

“Kami merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan Pembatalan Pemberhentian. Dan sesegera mungkin untuk melaksanakan RUPS, karena itu menentukan habis atau tidak masa jabatannya ,” ujar Senen H Hanan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Muhammad Yamin, yang merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah selaku pemegang saham, agar segera mengkaji secara hukum terkait masa jabatan.

“Pemerintah Daerah selaku pemegang saham terbesar BUMD PT Petro Muba, harus membuat kajian-kajian hukum terkait penetapan dan masa jabatan pengurus BUMD PT Petro Muba. Selain itu, untuk Perekrutan Jajaran Direksi PT Petro Muba agar dibuka luas dan umum, untuk disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan,” ungkap Yamin. (Nor)

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026
80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan
Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:16 WIB

80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:41 WIB

Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap

Berita Terbaru