Ketua Masjid di Palembang Dilaporkan atas Kasus Pemukulan Ketua RT di Acara Tahlilan

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Latif, korban Pemukulan oleh Ketua Masjid di Palembang.

Abdul Latif, korban Pemukulan oleh Ketua Masjid di Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebuah insiden pemukulan yang terjadi di Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, tengah menjadi sorotan. Oknum Ketua Masjid Babul Iman, Fatona Jaya Ibnu Warsan, dilaporkan telah melakukan pemukulan terhadap Abdul Latif, Ketua RT 002/001 setempat. Kejadian tersebut terjadi pada 24 Oktober 2024, saat acara tahlilan yang dihadiri oleh warga sekitar.

Pemukulan ini dilaporkan ke Polsek Kemuning Palembang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/118/X/2024, yang tercatat pada pukul 21.30 WIB. Akibat tindakan kekerasan tersebut, Abdul Latif mengalami luka fisik berupa lebam pada pelipis kiri dan pusing kepala, yang tercatat dalam rekam medis Rumah Sakit Hermina pada malam kejadian.

“Saya merasa sangat malu dan terhina. Pemukulan ini terjadi di depan warga, di acara yang seharusnya penuh rasa kebersamaan. Saya tidak pernah menyangka seorang tokoh masyarakat seperti dia akan melakukan kekerasan seperti itu,” ungkap Abdul Latif.

Kejadian ini pun menarik perhatian masyarakat, khususnya warga Kelurahan Sekip Jaya, yang merasa heran mengapa seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan bisa melakukan tindakan kekerasan. Abdul Latif berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

“Saya ingin agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa masalah apapun, terutama yang melibatkan tokoh masyarakat, harusnya diselesaikan dengan cara yang baik dan tanpa kekerasan,” lanjutnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat segera menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme, untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberi efek jera kepada pelaku.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru