Kepergok Masuk Rumah Orang Diduga Hendak Mencuri, Fazri Nyaris Babak Belur

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran dipergoki hendak melakukan aksi pencurian, membuat M Fazri (21), warga Jalan KI Anwar Mangku, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, nyaris babak belur dihakimi warg.

Beruntung, petugas Polsek Plaju saat itu sedang melakukan hunting, melihat keramaian tersebut, membuat petugas pun langsung stop dan mendekatinya. Alhasil terduga pelaku langsung diamankan petugas ke Polsek Plaju, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/3/2024) malam, di rumah milik korban Marcell Maylando Perdana (20), warga Jalan KI Anwar Mangku Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang.

Lalu, pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar dan melihat ada yang lewat di dalam rumah. Betapa terkejutnya korban saat dekatinya. Ternyata pelaku sudah ada di dalam rumahnya.

“Melihat ada orang dalam rumah saya panik,” ungkapnya.

Lanjutnya, ketika didekati korban pelaku ini langsung menyerangnya dengan sebilah senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

“Saya dekati, saya langsung diserang pelaku. Akibatnya tangan saya terluka,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Plaju, AKP Rendi, membenarkan pelaku ditangkap warga dan nyaris babak belur. “Beruntung saat ada keramaian di TKP (tempat kejadian perkara), anggota buser kita sedang melakukan hunting. Alhasil pelaku langsung diamankan,” katanya.

Lanjut Rendi, selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang plastik warna merah hitam, dan unit Handphone merk Samsung warna biru muda.

“Hingga kini pelaku sedang kita ambil keterangan untuk diperiksa terkait ulahnya melakukan aksi pencurian. Dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP ancaman 6 tahun penjara,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB