Kepala Elia Bocor Dipukul Mantan Suami Pakai Batu

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat dengan sadis di Kabupaten Empat Lawang. Korban diduga dipukul mantan suaminya menggunakan batu hingga kepalanya bocor.

Korban ialah Elia (47), seorang wanita pekerja swasta asal Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, di Talang Cugung Bamdam, Desa Tanjung Agung.

Saat itu, anak korban tengah berada di kebun sawit miliknya. Lalu datanglah seorang bernama Mikok dan memberitahu bahwa mantan suami ibunya, Dodi, telah melakukan kekerasan terhadap Elia.

Anak korban segera bergerak bersama mertuanya menuju Puskesmas Padang Tepong setelah mendengar bahwa Elia telah dipukul oleh Dodi. Sesampainya di Puskesmas, mereka melihat luka serius di kepala Elia, akibat pukulan benda tumpul diduga batu.

Tim medis Padang Tepong telah menjahit luka tersebut sebagai upaya pertama penanganan medis. Anak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ulu Musi untuk dilakukan tindakan hukum yang sesuai.

Adapun pelaku keji dalam kasus ini adalah Dodi Iskandar (40), warga Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Anggota Polsek Ulu Musi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yosep bersama 7 anggota polsek berhasil mengamankan Dodi Iskandar pada hari yang sama, Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan di pondok Talang Tengah Padang, dusun Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Waldi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kayu kopi dan satu buah baju kaos berkerah warna merah dan biru navy.

“Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Polsek Ulu Musi, dikarena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Petani di Kebun Warkuk Ranau Selatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32 WIB

Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 17:37 WIB

Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Berita Terbaru