Kembali Tangani Perkara Perusakan Hutan, Kejati Sumsel Siapkan Pasal TPPU

- Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengambil alih perkara dugaan perusakan hutan yang tidak terselesaikan di aparat penegak hukum lain. Setelah berhasil menyeret dua pelaku perusakan hutan hingga vonis pengadilan, tidak lama dari perwira polisi segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani, mengungkapkan, kasus dugaan perusakan hutan yang menggambarkan saat ini merupakan kasus pembalakan yang terjadi di Kecamatan Bayung Lincir, Kebupaten Musi Banyuasin.

Redha mengatakan, dua perkara saat ini sedang dalam penyempurnaan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk dua perkara ini, Merah Merah membutuhkan waktu lebih lama karena tersangka.

“Ada dua orang yang sudah siap kami tangani, tapi setelah kita minta nama mereka tersangkanya untuk diri kita dulu. Untuk melengkapi tidak hanya barang bukti saja tapi tersangkanya juga,” ujar Redha di Palembang, Selasa (28/8/2018).

Menurut Redha, penangangan perkara perusakan hutan kali ini akan dilakukan secara progresif. Tidak hanya dengan pasal perusakan hutan, kejaksaan juga akan mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena dalam UU No.18 Tahun 2013 Pihak yang ikut menikmati hasil perusakan hutan melalui bisnis kayu ilegal juga dapat disangkakan untuk pencucian uang. Selama ini yang hanya dilapangan, pihak korporasinya juga harus dikejar,” tegas mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Diakui Redha, penggunaan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan jika penampung hasil kayu ilegal dari bentuk untuk kemudian diperjualbelikan. Penggunaan pasal TPPU diharapkan dapat memutus mata rantai bisnis kayu ilegal dan sekaligus jumlah kasus perusakan hutan di Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta
Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju
Uang Santunan Kematian Saudaranya Rp 42 Juta Raih Digelapkan Menantu
Gelapkan 80 Dus Bir, Arianto Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WIB

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terbaru

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Kota Palembang

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:55 WIB