Kembali Tangani Perkara Perusakan Hutan, Kejati Sumsel Siapkan Pasal TPPU

- Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengambil alih perkara dugaan perusakan hutan yang tidak terselesaikan di aparat penegak hukum lain. Setelah berhasil menyeret dua pelaku perusakan hutan hingga vonis pengadilan, tidak lama dari perwira polisi segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani, mengungkapkan, kasus dugaan perusakan hutan yang menggambarkan saat ini merupakan kasus pembalakan yang terjadi di Kecamatan Bayung Lincir, Kebupaten Musi Banyuasin.

Redha mengatakan, dua perkara saat ini sedang dalam penyempurnaan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk dua perkara ini, Merah Merah membutuhkan waktu lebih lama karena tersangka.

“Ada dua orang yang sudah siap kami tangani, tapi setelah kita minta nama mereka tersangkanya untuk diri kita dulu. Untuk melengkapi tidak hanya barang bukti saja tapi tersangkanya juga,” ujar Redha di Palembang, Selasa (28/8/2018).

Menurut Redha, penangangan perkara perusakan hutan kali ini akan dilakukan secara progresif. Tidak hanya dengan pasal perusakan hutan, kejaksaan juga akan mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena dalam UU No.18 Tahun 2013 Pihak yang ikut menikmati hasil perusakan hutan melalui bisnis kayu ilegal juga dapat disangkakan untuk pencucian uang. Selama ini yang hanya dilapangan, pihak korporasinya juga harus dikejar,” tegas mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Diakui Redha, penggunaan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan jika penampung hasil kayu ilegal dari bentuk untuk kemudian diperjualbelikan. Penggunaan pasal TPPU diharapkan dapat memutus mata rantai bisnis kayu ilegal dan sekaligus jumlah kasus perusakan hutan di Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli
Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur
Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel
Simpan Ekstasi di Boks Motor Dua Kurir Diringkus Polisi
Dua pelaku pencurian Kabel PLTSa diserakan ke Polisi
Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Mengganggu Kegiatan Tambang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:07 WIB

Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Selasa, 14 April 2026 - 15:10 WIB

Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur

Selasa, 14 April 2026 - 07:11 WIB

Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

Senin, 13 April 2026 - 11:54 WIB

Simpan Ekstasi di Boks Motor Dua Kurir Diringkus Polisi

Berita Terbaru