Kembali Tangani Perkara Perusakan Hutan, Kejati Sumsel Siapkan Pasal TPPU

- Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengambil alih perkara dugaan perusakan hutan yang tidak terselesaikan di aparat penegak hukum lain. Setelah berhasil menyeret dua pelaku perusakan hutan hingga vonis pengadilan, tidak lama dari perwira polisi segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani, mengungkapkan, kasus dugaan perusakan hutan yang menggambarkan saat ini merupakan kasus pembalakan yang terjadi di Kecamatan Bayung Lincir, Kebupaten Musi Banyuasin.

Redha mengatakan, dua perkara saat ini sedang dalam penyempurnaan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk dua perkara ini, Merah Merah membutuhkan waktu lebih lama karena tersangka.

“Ada dua orang yang sudah siap kami tangani, tapi setelah kita minta nama mereka tersangkanya untuk diri kita dulu. Untuk melengkapi tidak hanya barang bukti saja tapi tersangkanya juga,” ujar Redha di Palembang, Selasa (28/8/2018).

Menurut Redha, penangangan perkara perusakan hutan kali ini akan dilakukan secara progresif. Tidak hanya dengan pasal perusakan hutan, kejaksaan juga akan mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena dalam UU No.18 Tahun 2013 Pihak yang ikut menikmati hasil perusakan hutan melalui bisnis kayu ilegal juga dapat disangkakan untuk pencucian uang. Selama ini yang hanya dilapangan, pihak korporasinya juga harus dikejar,” tegas mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Diakui Redha, penggunaan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan jika penampung hasil kayu ilegal dari bentuk untuk kemudian diperjualbelikan. Penggunaan pasal TPPU diharapkan dapat memutus mata rantai bisnis kayu ilegal dan sekaligus jumlah kasus perusakan hutan di Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru