Kembali Tangani Perkara Perusakan Hutan, Kejati Sumsel Siapkan Pasal TPPU

- Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengambil alih perkara dugaan perusakan hutan yang tidak terselesaikan di aparat penegak hukum lain. Setelah berhasil menyeret dua pelaku perusakan hutan hingga vonis pengadilan, tidak lama dari perwira polisi segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani, mengungkapkan, kasus dugaan perusakan hutan yang menggambarkan saat ini merupakan kasus pembalakan yang terjadi di Kecamatan Bayung Lincir, Kebupaten Musi Banyuasin.

Redha mengatakan, dua perkara saat ini sedang dalam penyempurnaan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk dua perkara ini, Merah Merah membutuhkan waktu lebih lama karena tersangka.

“Ada dua orang yang sudah siap kami tangani, tapi setelah kita minta nama mereka tersangkanya untuk diri kita dulu. Untuk melengkapi tidak hanya barang bukti saja tapi tersangkanya juga,” ujar Redha di Palembang, Selasa (28/8/2018).

Menurut Redha, penangangan perkara perusakan hutan kali ini akan dilakukan secara progresif. Tidak hanya dengan pasal perusakan hutan, kejaksaan juga akan mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena dalam UU No.18 Tahun 2013 Pihak yang ikut menikmati hasil perusakan hutan melalui bisnis kayu ilegal juga dapat disangkakan untuk pencucian uang. Selama ini yang hanya dilapangan, pihak korporasinya juga harus dikejar,” tegas mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Diakui Redha, penggunaan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan jika penampung hasil kayu ilegal dari bentuk untuk kemudian diperjualbelikan. Penggunaan pasal TPPU diharapkan dapat memutus mata rantai bisnis kayu ilegal dan sekaligus jumlah kasus perusakan hutan di Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Diduga Salah Paham, Pria di Palembang Babak Belur Diduga Dikeroyok Lima Orang
Menantu Dilaporkan Tipu Mertua Rp200 Juta, Investasi Mobil Tangki Diduga Fiktif
Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Satu Pelaku Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga
Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain ke PLN, AWI Dilaporkan ke Polda Sumsel
Curi Kabel Proyek Senilai Rp 72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul
Modus Iming-iming Bebas Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta Usai Berikan Kode OTP

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:56 WIB

Diduga Salah Paham, Pria di Palembang Babak Belur Diduga Dikeroyok Lima Orang

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:58 WIB

Menantu Dilaporkan Tipu Mertua Rp200 Juta, Investasi Mobil Tangki Diduga Fiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:07 WIB

Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Satu Pelaku Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:20 WIB

Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain ke PLN, AWI Dilaporkan ke Polda Sumsel

Berita Terbaru