Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

Para tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal aktivasi IMEI terhadap ribuan telepon seluler impor yang beredar tanpa prosedur resmi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat manipulasi registrasi perangkat telekomunikasi.

 

Kasus ini menyita perhatian karena para pelaku diduga mengaktifkan sekitar 12 ribu ponsel luar negeri menggunakan data paspor warga negara asing (WNA) agar perangkat bisa menangkap sinyal operator di Indonesia secara ilegal.

 

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan ponsel impor yang telah aktif digunakan meski tidak melalui registrasi resmi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter ponsel di kawasan Komplek Ruko PS Palembang.

 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah perangkat yang sudah tersambung ke jaringan operator melalui mekanisme registrasi tidak sah. Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Hasil pengembangan mengungkap para pelaku memanfaatkan data paspor milik warga asing tanpa izin untuk mengelabui sistem registrasi IMEI nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara.

 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (43), RK (42), IJ (26), dan BRW (40). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

 

AR diduga menjadi otak utama yang melakukan proses aktivasi IMEI menggunakan data paspor WNA. RK berperan sebagai pemilik konter sekaligus penyedia jasa aktivasi sinyal untuk ponsel impor. Sementara IJ dan BRW bertugas menyiapkan data pendukung, termasuk barcode IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam registrasi ilegal.

 

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai merek ponsel, dokumen elektronik, foto paspor warga asing, tangkapan layar barcode IMEI, kartu SIM, perangkat digital, akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi antar pelaku.

 

“Para pelaku memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat untuk wisatawan asing. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Listiyono, Selasa (2/6/2026).

 

Menurutnya, manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu pengawasan perangkat telekomunikasi nasional.

 

“Para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana siber,” tegas Listiyono.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan berbasis digital yang merugikan masyarakat maupun negara.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa aktivasi perangkat ilegal. Gunakan perangkat resmi dan terdaftar demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional,” tegas Nandang.

 

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan aktivasi IMEI ilegal tersebut.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali
Ketua PN Palembang: Mulai Hari Ini Seluruh Pelayanan Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A. Rivai
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal
Sidang Perdana Gugatan PHK Sepihak Terhadap BRI Digelar di PHI PN Palembang, Penggugat Tuntut Rp500 Juta
Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perkuat Pengalaman Digital Indonesia
BATIQA Hotel Palembang Gelar Aksi Bersih-Bersih, Wujudkan Lingkungan Hotel yang Nyaman hingga Area Sekitar
WCC Palembang Edukasi Perempuan tentang Kesehatan Menstruasi dan Penggunaan Cindo-Pads
Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Suguhkan Beragam Hiburan dan Inspirasi Modifikasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali

Senin, 27 Juli 2026 - 14:50 WIB

Ketua PN Palembang: Mulai Hari Ini Seluruh Pelayanan Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A. Rivai

Senin, 27 Juli 2026 - 14:49 WIB

Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 11:42 WIB

Sidang Perdana Gugatan PHK Sepihak Terhadap BRI Digelar di PHI PN Palembang, Penggugat Tuntut Rp500 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 11:39 WIB

Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perkuat Pengalaman Digital Indonesia

Berita Terbaru