Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

Para tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal aktivasi IMEI terhadap ribuan telepon seluler impor yang beredar tanpa prosedur resmi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat manipulasi registrasi perangkat telekomunikasi.

 

Kasus ini menyita perhatian karena para pelaku diduga mengaktifkan sekitar 12 ribu ponsel luar negeri menggunakan data paspor warga negara asing (WNA) agar perangkat bisa menangkap sinyal operator di Indonesia secara ilegal.

 

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan ponsel impor yang telah aktif digunakan meski tidak melalui registrasi resmi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter ponsel di kawasan Komplek Ruko PS Palembang.

 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah perangkat yang sudah tersambung ke jaringan operator melalui mekanisme registrasi tidak sah. Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Hasil pengembangan mengungkap para pelaku memanfaatkan data paspor milik warga asing tanpa izin untuk mengelabui sistem registrasi IMEI nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara.

 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (43), RK (42), IJ (26), dan BRW (40). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

 

AR diduga menjadi otak utama yang melakukan proses aktivasi IMEI menggunakan data paspor WNA. RK berperan sebagai pemilik konter sekaligus penyedia jasa aktivasi sinyal untuk ponsel impor. Sementara IJ dan BRW bertugas menyiapkan data pendukung, termasuk barcode IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam registrasi ilegal.

 

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai merek ponsel, dokumen elektronik, foto paspor warga asing, tangkapan layar barcode IMEI, kartu SIM, perangkat digital, akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi antar pelaku.

 

“Para pelaku memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat untuk wisatawan asing. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Listiyono, Selasa (2/6/2026).

 

Menurutnya, manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu pengawasan perangkat telekomunikasi nasional.

 

“Para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana siber,” tegas Listiyono.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan berbasis digital yang merugikan masyarakat maupun negara.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa aktivasi perangkat ilegal. Gunakan perangkat resmi dan terdaftar demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional,” tegas Nandang.

 

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan aktivasi IMEI ilegal tersebut.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Ajak Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Kendarai Motor Milik Pelajar Terlibat Lakalantas, hingga Terlindas Truk Kontainer 
PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru
Bazar Buku International Big Bad Wolf Books Palembang 2026 Kembali Hadir Dengan Konsep Lebih Megah Serta Berbagai Aktivitas
Banding Usai Divonis, Suwanto Tolak Putusan Kasus Penjualan Mobil Korban Pembunuhan Kristina
Foto Tanpa Busana Disebarkan Mantan Pacar, Perempuan Ini Tempu Jalur Hukum
Dua Terdakwa Narkotika Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dimusnahkan
Dakwaan Penjualan Lahan Dipertanyakan, Tim Hukum Yansori Beberkan Fakta Persidangan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:17 WIB

Astra Motor Sumsel Ajak Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat “Scoopy Your Mode, Your Ride”

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:13 WIB

Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kendarai Motor Milik Pelajar Terlibat Lakalantas, hingga Terlindas Truk Kontainer 

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:03 WIB

PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:01 WIB

Bazar Buku International Big Bad Wolf Books Palembang 2026 Kembali Hadir Dengan Konsep Lebih Megah Serta Berbagai Aktivitas

Berita Terbaru

Prabumulih

Puluhan Lansia Desa Pangkul Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:57 WIB