PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Miris dialami seorang wanita asal Kabupaten Ogan Komering Ilir ini. Dirinya yakni HDP (26), terpaksa melaporkan mantan pacarnya sendiri bernama MAH ke Polrestabes Palembang, lantaran melakukan aksi pemerasan, pengancaman, dan penyebaran foto pribadi tanpa izin.
Tak Terima dengan peristiwa itu, membuat ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin, (1/6/2026).
Kepada petugas korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman setelah terlapor diduga menyebarkan foto dirinya tanpa busana kepada keluarga serta orang-orang terdekatnya melalui aplikasi WhatsApp.
“Awalnya saya diberitahu oleh kakak saya bahwa terlapor telah mengirimkan foto tubuh saya tanpa berpakaian melalui pesan WhatsApp,” ungkap HDP dalam laporannya.
Tidak hanya itu, korban mengaku terlapor juga mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut ke media sosial, keluarga, dan teman-temannya apabila dirinya tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
“Pelaku mengancam jika saya tidak mengirimkan uang, maka foto-foto itu akan disebarkan lebih luas,” kata korban.
Menurut korban, aksi terlapor tidak berhenti sampai di situ. Pelaku bahkan diduga menghubungi sejumlah anggota keluarga dan teman dekat korban dengan mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang.
“Dia juga menghubungi keluarga dan teman-teman saya, lalu meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan saya,” katanya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, (31/5/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Jalan Tengkuruk Permai , Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Selain kerugian materi, korban juga merasa nama baiknya tercemar dan mengalami tekanan psikologis akibat ancaman penyebaran konten pribadi tersebut.
“Saya merasa dirugikan baik secara materi maupun nama baik. Karena itu saya datang ke Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan adanya laporan korban terkait pemerasan dan sudah diterima.
“Laporan akan segera kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















