Kembali Satres Narkoba Tangkap 3 Sekaligus Pengedar Narkoba 

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,MUBA- Kurun waktu satu hari, Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba dan mengamankan tiga tersangka pengedar dengan total barang bukti lebih dari 31 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean mengatakan penangkapan sejumlah pengedar setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Muba menerima laporan terkait peredaran narkoba pada sejumlah wilayah.

“Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda,”ujar Hutahaean, Selasa (27/1/2027).

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi sumur minyak Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan.

“Satres Narkoba Polres Muba mengamankan SI (39) beserta barang bukti dua paket sabu seberat bruto 5,55 gram, satu wadah plastik dari pipa paralon, tisu, plastik bening, serta satu unit ponsel,”ungkapnya.

Kemudian pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggerebek belakang rumah kontrakan di Dusun II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman dan mengamankan MY (33).

“Pada lokasi kedua petugas menemukan 28 paket sabu seberat bruto 7,04 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, dan satu helai celana pendek. Tersangka mengakui barang tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,”ungkapnya.

Masih di hari yang sama, hasil pengembangan membawa petugas ke rumah kontrakan lain di Desa Toman. Polisi kembali mengamankan IN (38) dengan barang bukti 50 paket sabu seberat bruto 19,03 gram, yang disimpan dalam beberapa wadah minyak rambut, satu tas sandang berisi plastik klip, timbangan digital, serta dua unit ponsel.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muba dan dijerat Pasal 114 UU Ri no 35 Tahun 2009 ttg narkotika Jo Uu Ri No 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Muba,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Toha Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Muba Buka 22 Lowongan Bersama PT AMS
Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus
Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu
Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses
Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum
Pemkab Muba Siapkan Skema Pembiayaan Non-APBD dan Proyek Strategis Bernilai Investasi
Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WIB

Bupati Toha Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Muba Buka 22 Lowongan Bersama PT AMS

Senin, 8 Juni 2026 - 14:38 WIB

Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Senin (9/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:43 WIB