Kembali Satres Narkoba Tangkap 3 Sekaligus Pengedar Narkoba 

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,MUBA- Kurun waktu satu hari, Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba dan mengamankan tiga tersangka pengedar dengan total barang bukti lebih dari 31 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean mengatakan penangkapan sejumlah pengedar setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Muba menerima laporan terkait peredaran narkoba pada sejumlah wilayah.

“Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda,”ujar Hutahaean, Selasa (27/1/2027).

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi sumur minyak Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan.

“Satres Narkoba Polres Muba mengamankan SI (39) beserta barang bukti dua paket sabu seberat bruto 5,55 gram, satu wadah plastik dari pipa paralon, tisu, plastik bening, serta satu unit ponsel,”ungkapnya.

Kemudian pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggerebek belakang rumah kontrakan di Dusun II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman dan mengamankan MY (33).

“Pada lokasi kedua petugas menemukan 28 paket sabu seberat bruto 7,04 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, dan satu helai celana pendek. Tersangka mengakui barang tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,”ungkapnya.

Masih di hari yang sama, hasil pengembangan membawa petugas ke rumah kontrakan lain di Desa Toman. Polisi kembali mengamankan IN (38) dengan barang bukti 50 paket sabu seberat bruto 19,03 gram, yang disimpan dalam beberapa wadah minyak rambut, satu tas sandang berisi plastik klip, timbangan digital, serta dua unit ponsel.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muba dan dijerat Pasal 114 UU Ri no 35 Tahun 2009 ttg narkotika Jo Uu Ri No 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Muba,” tegasnya.

Berita Terkait

HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda
Kolaborasi Pemkab Muba, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dunia Usaha Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program CSR
Hari Anak Nasional 2026, Disnaketrans dan DWP Muba Perkuat Perlindungan Anak serta Ketahanan Keluarga
Hari Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba Ajak Perusahaan Taat Aturan Demi Muba Maju Lebih Cepat
Putra-Putri Muba Dapat Kesempatan Berkarir di Industri Energi, Pemkab Buka Rekrutmen Bersama PT DSSP Power Sumsel
Pemkab Muba Dorong Perusahaan Susun Peraturan Perusahaan demi Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis
Plat Bulldozer Raib dari Workshop PT SSN, Dua Warga Lais Diamankan Polisi
Enam Guru Ber-KTP Muba Lulus Seleksi di PT Pinang Witmas Sejati, Pemkab Sebut Bukti Nyata Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kolaborasi Pemkab Muba, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dunia Usaha Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program CSR

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:03 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Disnaketrans dan DWP Muba Perkuat Perlindungan Anak serta Ketahanan Keluarga

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:00 WIB

Hari Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba Ajak Perusahaan Taat Aturan Demi Muba Maju Lebih Cepat

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:41 WIB

Putra-Putri Muba Dapat Kesempatan Berkarir di Industri Energi, Pemkab Buka Rekrutmen Bersama PT DSSP Power Sumsel

Berita Terbaru