Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Perusahaan PT SBS oleh PTBA

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH MH di dampingi Kasi Pidsus Soemarlin H.R

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH MH di dampingi Kasi Pidsus Soemarlin H.R

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga tersangka. Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam.

Melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada, Rabu (21/6/2023) malam.

Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH MH di dampingi Kasi Pidsus Soemarlin H.R

“Tim telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHP telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu pertama Anung Prasetya selaku direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam tahun 2013.

Kedua, Saiful Islam selaku ketua tim akusisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana. Ketiga, Tjahyono Imawan selaku direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT Satria Bahana Sarana, sebelum diakusisi oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama. Di depan awak media saat jumpa pers usai memeriksa para tersangka.

Dijelaskan Vanny, sebelumnya para tersangka yakni Saiful Islam dan Anung Prasetya telah diperiksa sebagai saksi.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam perkara yang dimaksud. Oleh karena itu hari ini Vanny mengatakan para saksi sudah menjadi tersangka.

“Dalam ini potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 100 miliar,” kata Vanny

“Untuk para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023,” sambungnya.

Perbuatan para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Untuk informasi lain bahwa para saksi sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Dan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru