Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol Pematang Panggang

- Redaksi

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus  kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung, Kabupaten OKI, seksi ll tahun 2016-2018.

Ketiga tersangka ialah Ansilah (47 ) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pete subur (48) (terpidana dalam kasus Narkotika), Amancik (Alm), selaku Kades Sridinanti.

“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI seksi ll tahun 2016-2018, dengan total kerugian negara sebesar Rp5 miliar,” terang Kasi Penyidikan Khaidirman, didampingi Kasi Prapenuntutan Naimullah, Kasipenkum Mohd Radyan, Rabu (30/11/2022).

Dia menjelaskan, untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di lapas Kayuagung OKI. Sementara tersangka Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI, sudah meninggal dunia. Untuk tersangka Ansilah masuk dalam DPO.

Dijelaskan Radyan, modus ketiga tersangka pada tahun 2016-2018 dalam kegiatan pembangunan jalan tol di sana, ketiga tersangka diantaranya memalsukan atau merekayasa Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah.

“Merekayasa SPH seolah olah SPH itu milik hak masing masing  sebagaimana ditentukan mereka melakukan pelaku suruh seolah-olah sudah ada sebelum sebelumnya,” ujarnya.

Dan di dalam lokasi yang  mereka buat SPH yang direkayasa tersebut ternyata menurut kementrian  Pertanahan Republik Indonesia disana dilatang menerbitkan SPH karna menyangkut masalah gambut nah artinya secara formal pemerintah tidak boleh mengeluarkan surat.

Nah disana merekayasa surat ini seolah-olah milik mereka tentu bekerja sama dengan kepala desa  dan masyarakat bisa kita katakan disini adalah bagian dari mafia tanah hingga negara dirugikan oleh karna ganti rugi kepada orang orang yang memang tidak berhak untuk menerima ganti rugi tersebut.

Atas perbuatanya ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan untuk pasal yang menjerat kedua tersangka dikatakan Radyan dikenakan pasal 2 dan pasal 3.

“Untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman mati, sedangkan untuk pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB