Kejati Sumsel Tegaskan Laporan Dugaan di Pagar Alam Tak Terbukti

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH memberikan keterangan  Selasa (7/4/2026) malam,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH memberikan keterangan Selasa (7/4/2026) malam,

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH, menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di wilayah Pagar Alam tidak terbukti setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh tim internal.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima baik oleh Kejati Sumsel maupun Kejaksaan Agung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim intelijen untuk melakukan penelusuran di lapangan.

“Laporan masyarakat itu bisa dari mana saja, termasuk dari internal. Jadi kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut,” ujarnya.Selasa (7/4/2026) malam saat ditemui Kejati Sumsel

Dari hasil pemeriksaan sementara, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran seperti yang dilaporkan. “Kami sudah cek di lapangan, tidak ada yang ditemukan. Kalau memang ada, pasti langsung kami tindak,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak ada pihak yang dirugikan maupun adanya permintaan tertentu sebagaimana isu yang beredar. Dengan demikian, laporan tersebut dinyatakan ditutup.

“Tidak ada yang dirugikan, tidak ada permintaan apa pun. Laporan ini kami tutup,” jelas Ketut.

Meski demikian, Kejati Sumsel tetap melakukan langkah lanjutan berupa pemantauan dan pembinaan internal selama 10 hari ke depan guna memastikan situasi tetap kondusif, baik di internal institusi maupun di tengah masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian menyusul maraknya sorotan publik dan pemberitaan media terkait isu tersebut.

“Kami ingin menjaga agar tidak terjadi kegaduhan, baik di internal maupun eksternal. Ini juga bagian dari upaya kami menata institusi, khususnya di daerah Pagar Alam,” tambahnya.

Terkait isu lain seperti dugaan monopoli proyek, permintaan dana operasional, hingga adanya pengawalan khusus, Ketut Sumedana dengan tegas membantah seluruhnya.

“Itu hanya isu. Tidak ada monopoli, tidak ada permintaan, dan tidak ada pengawalan seperti yang diberitakan,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028
Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan
Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu
Tanpa APBN, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Andalkan Investasi Swasta Murni
Dua Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut 15 Tahun Penjara
Terkuak di Sidang! Proposal Rp300 Juta Dipangkas, Saksi Sebut Ada “Setoran” Puluhan Juta di Kasus KONI Lahat
Adik Selebgram Palembang Jadi Korban Penodongan, Pelaku Rampas HP dan Minta Uang Tebusan
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tingkatkan Akses Kesehatan dan Aksi Kemanusiaan di Hari Kesehatan Dunia

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WIB

Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WIB

Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 17:47 WIB

Tanpa APBN, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Andalkan Investasi Swasta Murni

Kamis, 9 April 2026 - 16:38 WIB

Dua Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru