Kejati Sumsel jadi Pendamping Pembangunan RSUD Sekayu yang Roboh Stagger

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Terkait isu pendampingan Kejati Sumsel untuk Pembangunan RSUD Sekayu dengan dana Pinjaman PT SMI senilai Rp 150 miliar, Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH angkat bicara, Selasa (9/11/2021).

Menurut Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar bahwa Kejati Sumsel Bidang Datun mendampingi Secara Yuridis Administrasi Pembangunan RSUD Sekayu.

“Dalam hal ini kita memiliki dua bidang yaitu Bidang Intel dan Bidang Datun. Akan tetapi untuk persoalan Pembangunan RSUD Sekayu, itu adalah Bidang Datun yang membidangi persoalan Asistan disektor Yuridis dan Administrasi,” ujar Khaidirman kepada media ini.

Khaidirman menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis (PPS), Legal Assistan ini adalah Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Instansi-instansi baik itu Dinas, BUMN, BUMD dan hal-hal yang terkait.

“Kalau mereka menginginkan pendampingan, artinya mereka mengajukan persyaratan pendampingan kepada kejaksaan. Setelah mereka mengajukan pendampingan mereka memaparkan tentang perencanaan proyek yang mereka rencanakan,” jelas Khaidirman.

Kasipenkum Kejati Sumsel ini menegaskan, setelah dipaparkan, maka akan dianalisa dan ditelaah, apakah layak didampingi, supaya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran atau pun ketidaktahuan.

“Di dalam RSUD ini baik dari fungsi Rumah Sakitnya sendiri sebagai kepentingan pelayanan masyarakat umum, dana anggaranya tersebut cukup Besar. Jadi harus didampingi agar tidak tersangkut persoalan Hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk praktek pendampingan teknis itu ada petunjuknya tentang pendampingan secara Yuridis dan Administrasi. “Kita tidak masuk dibdalam hal fisik karena kita bukan ahlinya dibsektor itu.”

Nah terkait tentang fisik ini, apabila ada hal berkaitan dengan fisik, Kejati hanya menyelidiki laporan konsultannya saja. “Yang jelasnya Pekerjaan tersebut masih berjalan, saya juga tidak menyinggung adanya hal-hal yang lain karena pengerjaan tersebut memang belum selesai,” beber Khaidirman.

Jadi, fungsi Datun tersebut seperti itu, jadi alasan pendampingan yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan umum. “Pada intinya supaya tidak terhambat pekerjaan tersebut, apalagi proyek tersebut nilainya cukup besar, dan memenuhi Kriteria Pendampingan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, RSUD Sekayu alami
ambruk perancah (scaffolding) atau steger pada konstruksi pembantu, akibat angin kencang. Sementara bangunan gedung RSUD tersebut sedang dalam perbaikan. Insiden ini mengakibatkan satu kendaraan roda dua rusak berat.
(Nor)

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:21 WIB

Kapolrestabes Palembang

Kota Palembang

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:06 WIB