SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia membenarkan hal tersebut. “Iya betul, pada kamis (22/5/2025), Kejati Sumsel sudah menerima SPDP kasus tersebut dari Mabes Polri,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Vanny mengatakan, setelah SPDP diterima, selanjutnya akan ditunjuk Jaksa peneliti berkas perkara dalam kasus tersebut. “Tapi hingga saat ini kami masih menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.
Keduanya, merupakan petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang yakni SA selalu Rektor UBD Palembang, dan YK selaku Direktur Keuangan UBD.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025.
Selain keduanya, beberapa nama lain turut ditetapkan tersangka yakni Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta, Ketua Yayasan Bina Darma, Ferly Corly, lalu PNS Ditjen Pajak dan jua Pembina Yayasan Bina Darma.
Laporan korban terhadap para tersangka ini bernilai dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam.
Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta perbulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.027.452.400. (ANA)
Komentar