Pemprov Sumsel Bakal Naikkan Status Siaga Karhutla

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana. Foto: Reza Mardiansyah

Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana. Foto: Reza Mardiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bakal menaikkan status siaga kekabakaran hutan dan lahan (karhutla) pasca penetapan status darurat bencana asap di empat daerah di Sumsel.

“Dalam waktu dekat Provinsi Sumsel akan ditetapkan status siaga, karena saat ini sudah satu kota dan tiga kabupaten yang status siaga. Parameter lainnya adalah hotspot yang mulai meningkat, masuknya musim kemarau, dan sudah ada karhuta di Ogan Ilir dan Prabumulih,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana menyampaikan, selasa (3/6/2025).

Iqbal mengatakan kenaikan status itu pada bulan ini (Juni), mengingat sejumlah parameter indikasi terjadinya karhutla sudah ada.

“Tapi keputusan tergantung dari tanda tangan Gubernur Herman Deru. Kita harapkan secepatnya, kita akan sampaikan hasil rakor ini kepada Pak Gubernur. Dalam rapat tadi juga ada biro hukum, sehingga untuk pengajuan SK-nya bisa lebih cepat,” katanya.

Ia mengungkapkan titik panas pada Mei lalu melonjak dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya. Yang mana, hal itu dikarenakan kemarau terjadi bertahap dimulai akhir Mei hingga Juni di beberapa wilayah.

“Mei kemarin jumlah titik panas mencapai 523 hotspot, melonjak dua kali lipat dibandingkan April yang sekitar 216 hotspot,” ungkapnya.

Ia menyebut pasca penetapan status oleh gubernur, pihaknya akan mengajukan bantuan penanganan karhutla ke pemerintah.

“Setelahnya kita akan mengajukan bantuan ke pusat berupa tiga helikopter water bombing dan satu helikopter patroli dan operasi madifikasi cuaca (OMC). Kita juga alan apel siaga yang akan dilakukan akhir Juni nanti,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, empat kabupaten di Sumsel telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sudah empat daerah yang menetapkan status siaga karhutla per hari ini, Muba, OKI (Ogan Komering Ilir), PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), dan Kota Prabumulih,” kata Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman, Senin (2/6/2025).

Sudirman menuturkan, antisipasi dini karhutla harus dilakukan untuk mencegah lahan di Sumsel terbakar.

“Pasca empat daerah ini menetapkan status siaga, kenaikan status di tingkat provinsi juga akan dilakukan. Syarat provinsi menaikkan status siaga sudah bisa dilakukan, karena hanya butuh 2 daerah yang menetapkan. Untuk apel siaga akan dilakukan sekitar akhir Juni,” tuturnya.

Diketahui, status siaga karhutla di Muba pada tahun ini berlaku sejak 19 Mei hingga 30 November.

“Di OKI berlaku sejak 5 Mei-31 Desember, Prabumulih sejak 16 Mei hingga akhir tahun mendatang, dan di PALI sejak 8 Mei-30 September,” ucap dia.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB