‎Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa Aset Universitas Bina Darma Sempat Beradu Argumen

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto suasana sidang Lapang di UBD

Foto suasana sidang Lapang di UBD

‎PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – PN Klas 1A Palembang kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang, Rabu (15/04/2026).

‎Sidang yang dipimpin Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH itu berlangsung di dua tempat diantaranya Hotel Bina Darma dan Kampus A Universitas Bina Darma.

‎Dalam pemeriksaan tersebut sempat beberapa kali muncul protes dari pihak tergugat terkait dengan objek. ‎Hingga puncaknya saat pemeriksaan berlangsung di kampus utama, tim kuasa hukum pihak tergugat melayangkan keberatan kepada majelis hakim.

‎Keberatan itu lantaran adanya pihak diluar prinsipal penggugat yang mengikuti secara aktif proses persidangan sejak pemeriksaan pekan lalu.

‎Akibat adanya perdebatan antara para pihak membuat hakim memutuskan untuk mengakhiri pemeriksaan lapangan hanya sebatas pada bagian depan kampus utama.

‎Terkait dengan adanya penyampaian keberatan itu majelis hakim yang memimpin persidangan lapangan meminta para pihak untuk memuat keberatan tersebut dalam kesimpulan.

‎”ketua majelis mengatakan kita mendapat informasi dari kuasa hukum penggugat kalau yang hadir ditunjuk tadi itu merupakan prinsipal kalau seandainya ada yang tidak benar silakan disampaikan pada kesimpulan atau nanti diajukan saat pemeriksaan saksi, “ucap hakim anggota sekaligus Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama SH MH, Rabu (15/04).

‎Chandra menjelaskan terkait dengan persoalan pihak pihak yang ikut dalam persidangan setempat ini hanya dengan menyakini apa yang disampaikan oleh para pihak.

‎”Kalau itu tidak benar tentu ada konsekuensi lain bisa saja menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak,”ucap Chandra.

‎Meski demikian, Chandra menyebut terkait dengan sejumlah objek yang diperiksa sudah sesuai dengan yang menjadi gugatan.

‎” kalau untuk dua lokasi yang diperiksa hari ini kedua pihak sepakat masuk dalam objek sengketa, dan pemeriksaan selanjutnya nanti dijadwalkan pekan depan, “ucapnya.

‎Terkait dengan keberatan yang disampaikan tergugat itu dijelaskan oleh M Novel Suwa SH, pihaknya menilai ketua pelaksana harian Yayasan Bina Darma yang mengikuti proses sidang lapangan tersebut bukan bagian dari prinsipal penggugat.

‎”bahwa yang kami ketahui dalam gugatan penggugat merupakan seorang perempuan tetapi dalam proses sidang yang tampil dari prinsipal penggugat adalah seorang laki-laki yang kami yakini bukan bagian dari kuasa penggugat,”ucapnya.

‎Novel Suwa, juga mempertanyakan terkait dengan persoalan majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh objek sengketa yang ada di kampus utama.

‎” pada pemeriksaan sebelumnya hakim melihat secara detail batas dari objek sengketa, akan tetapi pada sidang kali majelis melihat secara menyeluruh,”tegas.

Sementara, kuasa hukum penggugat Donald Mamusung SH MH menampik keberatan yang disampaikan pihak tergugat.

‎” kapasitas pak bakti itu sebagai ketua pelaksana harian yayasan, otomatis dia tahu batas-batas objek sengketa. Dia memang tidak ada kuasa dari prinsipal tapi dia bagian dari Yayasan yang artinya bekerjasama dengan kami, “tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB