Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan

Hukum60 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai dengan 2021.

Ketiga tersangka itu yakni, Her Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Fajar Febriansyah Direktur PT Inti Dwitama dan Novriansyah Regan Direktur PT Lematang Enim Energi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan ya hari ini tim pidsus kejati Sumsel melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 3 orang yaitu,tersangka  I, HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Jalani Sidang Perdana

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021” jelas Vanny, melalui siaran pers, Selasa (30/4/2024).

Lanjut Vanny untuk para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang. terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” jelas Vanny.

Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu, dimana Tersangka I HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR  Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur  Yaitu  RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Jalani Sidang Perdana

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu : Primair:  Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Jalani Sidang Perdana

Dalam perkara tersebut, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel sudah menjerat tiga terdakwa yaitu, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang. (ANA)

    Komentar