Kejati Lakukan Tahap ll Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan Tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 5 orang tersangka Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Adapun Lima orang tersangka tersebut di antara yakni RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010,ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013.

Kemudian AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Baca Juga :  Uang Nasabah Ditahan, BNI Digugat di Pengadilan Negeri

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Pada hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 (lima) Orang Tersangka yaitu RM ,ES ,SAI , AM, dan BA.

“Kalima orang tersangka tersebut  terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit,” jelas Vanny melalui siaran Pers, Jum’at (16/5/2025).

Lanjut Vanny, untuk para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang dan Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).

Baca Juga :  Tekan Pelanggaran, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tuturnya. (ANA)

    Komentar