Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Ada Apa?

Hukum44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, pada Kamis (30/3/2023).

Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, pada Badan yang menaungi bidang olahraga di Sumsel.

Pantauan di lapangan, tampak tim penyidik yang turun dalam penggeledahan dipimpin langsung oleh Khaidirman selaku Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel.

Penggeledahan ini dari rangkaian penyidikan umum yang telah dilakukan tim penyidikan dan telah melakukan pemanggilan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya, pihak penyidik telah memanggil mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel, Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

Sampai berita ini diturunkan penggeledahan masih dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel. (ANA)

    Komentar