Kejari Tetapkan Wilson Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan status Wilson, selaku Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel, sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wilson ditetapkan sebagai tersangka dan DPO kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Achamd Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, bahwa Wilson sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 dan telah dilakukan pemanggilan secara patut.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Batanghari Sembilan, Bupati Muara Enim Edison Berhalangan hadir

“Akan tetapi, Wilson tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Hutamrin, Senin (26/5/2025).

Masih kata Kajari, berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan bahwa dalam perkara Pengadaan Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel telah melakukan pengembangan dan telah menetapkan tersangka terhadap dengan inisial W selaku Plt Kadis PMD Sumsel. Yang mana sebelumnya dalam perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor.

Hutamrin menjelaskan bahwa Wilson telah dilakukan pemanggilan sejak tanggal 18 Oktober 2024 dan terakhir dilakukan pemanggilan tanggal 14 Mei 2025 namun tersangka tersebut tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Batanghari Sembilan, Bupati Muara Enim Edison Berhalangan hadir

“Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tersangka W sebagai Daftar Pencarian Orang. Kami telah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan selanjutnya meminta bantuan kepada Intelijen Kejaksaan Agung dalam upaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” tegas Hutamrin. (ANA)

    Komentar