SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat dan air Pada Dinas Sosial Kabupaten Muba tahun anggaran 2019, Kamis (24/2/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejari Muba kepada Penuntut Umum Kejari Muba atas nama tersangka inisial PS selaku KPA dan PPK dan tersangka inisial MJS selaku Bendaha Pengeluaran Pembantu sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Marcos Marudut Simare-Mare, melalui Kasi Kasi Intelijen, Abu Nawas, didampingi Kasi Pidsus, Arie Apriansyah, mengatakan dugaan tindak pindana korupsi itu dilakukan oleh dua tersangka bahwa pada pagu belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada Dinas sosial Kab. Musi Banyuasin TA 2019 sebesar Rp. 2.819.021.400, yang bersumber dari APBD TA 2019 dan terlaksana selama delapan bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.740.290.880, yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 1.550.440.986,18 untuk pendistribusian Beras Sejatera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dalam pelaksanaannya selama 8 (delapan) bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 1.218.172.565,12, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 332.268.421,06, yang menjadi kerugian negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa tersangka PS tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai KPA dan PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bahwa kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survey harga sehingga terdapat kelebihan bayar yang menjadi kerugian negara.
Namun, lebih lanjut Abu Nawas menerangkan dalam perkara inj telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 238.627.699,19,Bahwa perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat empat tahun dan pasal 3 paling singkat satu tahun.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu terhitung mulai tanggal 24 Februari 2022 s/d 15 Maret 2022, dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untUK mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan. Selanjutnya Penuntut umum akan memperslapkan semua administrasi dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” terangnya. (ANA)
Komentar