Kamera ETLE Rekam 6 Ribu Pelanggar Setiap Hari

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sembilan titik di palembang, merekam 6 ribu kendaraan pelanggar lalu lintas yang telah tercapture setiap harinya.

Hal ini disampaikan Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto, Rabu (23/2/2022).

“Dari jumlah tersebut, terbanyak pelanggaran yang memakai kendaraan roda 4 (mobil) yakni tidak memasang safety belt (sabuk pengaman). Kemudian pelanggaran melawan arah, bermain ponsel dan menerobos lampu merah,” ungkapnya.

Sigit bilang, hasil evaluasi Subdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel terhitung mulai diberlakukan per 1 Februari 2022 terjadi penurunan pelanggaran sebesar 30 persen dibandingkan saat dilaksanakannya sosialisasi di bulan Januari lalu.

Sigit mengungkapkan bahwa denda yang dikenakan bagi pelanggar dari sembilan pelanggaran yang bisa di capture melalui kamera ETLE Palembang, yakni denda maksimal yang wajib dibayarkan Rp750 ribu.

Ditambahkannya, bahwa ada 11 pelanggaran yang bisa di capture, khusus Palembang yang tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur bus way.

“Yang kedapatan melanggar harus membayar denda kemudian di setor melalui Briva. Untuk denda finalnya tetap seperti biasa yakni menunggu putusan hakim melalui proses persidangan sebagaimana yang berlaku,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:33 WIB

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:06 WIB

Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru