Kejari Temukan Solusi Selesaikan Sengketa Tanah di Desa Tenang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan di bidang perdata dan tata usaha negara telah berhasil menyelesaikan sengketa tanah waris antar masyarakat individu di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (23/7/2024).

Adapun permasalahan tersebut, bermula saat adanya masyarakat yang merupakan pemilik tanah warisan melaporkan sengketa berkenaan dengan tanah diklaim merupakan miliknya. Selanjutnya terhadap laporan tersebut dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan itu berkenaan dengan keperdataan.

Sehingga, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH menugaskan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk memberikan Pelayanan hukum, menindaklanjuti tugas tersebut.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU Selatan, memberikan pelayanan hukum dengan mengundang masing-masing pihak yang bersengketa, beserta Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang, dan Perwakilan BPN untuk hadir di kantor Kejari guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.

Kemudian dalam musyawarah yang difasilitasi Bidang Datun Kejari OKU Selatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri, Dr Adi Purnama SH MH, berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah terjadi selama puluhan tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH MH yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan suatu bentuk dari Tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sehingga pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat yang harmonis,“ ujarnya.

Pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien.

“Dengan kesepakatan yang telah dicapai ini, diharapkan masyarakat Desa Tenang dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas dengan penuh kekeluargaan sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” tuturnya. (ANA)

    Komentar