Sah Ratu Dewa Berpasangan Prima Salam Di Pilkada Kota Palembang Berdasarkan Surat DPP Gerindra 

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dengan resmi memberikan dukungan kepada Ratu Dewa Sebagai Calon Walikota dan Prima Salam Sebagai Wakil Walikota Palembang pada pilkada November 2024 mendatang.

Surat rekomendasi bakal calon Walikota dan wakil wakil walikota Palembang ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerindra H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani pertanggal 23 Juli 2024.

Bersama ketua DPC Gerindra Sumsel Kartika Sandri Dewi, Ratu Dewa Bersama Prima Salam menerima surat rekomendasi bakal calon Walikota dan wakil walikota Palembang.

Wakil Ketua DPRD Palembang Adzanu Getar Nusantara merupakan politisi partai Gerindra membenarkan jika DPP partai Gerindra menunjuk Ratu Dewa dan Prima salam dalam pemilihan Kepala daerah kota Palembang.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru