Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK dan UPF-PFK, Libatkan Pensiunan PNS

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Palembang bersama tersangka usai pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan korupsi BPFK dan UPF-PFK, Kamis (24/4/2026).

Petugas Kejaksaan Negeri Palembang bersama tersangka usai pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan korupsi BPFK dan UPF-PFK, Kamis (24/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.

Pelimpahan tahap II tersebut merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan dalam kurun waktu 2020 hingga 2021. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).

Ia menjelaskan, dengan diterimanya tahap II, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial JPN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 
Gubernur Sumsel Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan
WCC Palembang dan STIE Aprin Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Sementara
Hantavirus Merebak di 8 Provinsi, Dinkes Sumsel Imbau Warga Terapkan Hidup Bersih
Disdag Palembang Jadwalkan Pasar Murah Jelang Iduladha, Catat Lokasinya!
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pelatihan Posyandu bagi Kader di Lahat
Misteri di Kamar Nomor 12: Kabid Kanwil Kemenkumham Sumsel Ditemukan Meninggal di Kost

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB

Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:25 WIB

Gubernur Sumsel Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WIB

Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Sementara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:45 WIB

Hantavirus Merebak di 8 Provinsi, Dinkes Sumsel Imbau Warga Terapkan Hidup Bersih

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:45 WIB

Disdag Palembang Jadwalkan Pasar Murah Jelang Iduladha, Catat Lokasinya!

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB