Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK dan UPF-PFK, Libatkan Pensiunan PNS

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Palembang bersama tersangka usai pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan korupsi BPFK dan UPF-PFK, Kamis (24/4/2026).

Petugas Kejaksaan Negeri Palembang bersama tersangka usai pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan korupsi BPFK dan UPF-PFK, Kamis (24/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.

Pelimpahan tahap II tersebut merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan dalam kurun waktu 2020 hingga 2021. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).

Ia menjelaskan, dengan diterimanya tahap II, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial JPN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB